JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mencermati validitas NIK pegawai saat membuat bukti potong PPh Pasal 21 (BPA1). Sebab, NIK pegawai yang tidak valid menyebabkan pemberi kerja tidak dapat membuat BPA1 melalui Coretax DJP.
Persoalan itu mencuat dari cuitan warganet yang menanyakan cara membuat BPA1 untuk pegawai tetap yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tetapi NIK-nya tidak terbaca atau tidak valid dalam sistem coretax.
“NIK karyawan tidak valid di coretax. Bagaimana solusinya? Lalu, apakah bisa menggunakan NPWP 999 atau sementara untuk membuat bukti potong A1 itu?” tanya wajib pajak kepada Kring Pajak di media sosial, Kamis (15/1/2026).
Menanggapi hal itu, Kring Pajak menegaskan NIK yang tidak valid tak bisa dipakai untuk membuat BPA1. Meski demikian, kewajiban pembuatan bukti potong tetap ada, termasuk bagi pegawai tetap dengan penghasilan di bawah PTKP.
“Bukti potong 1721 A1 untuk pegawai tetap yang penghasilannya di bawah PTKP tetap wajib dibuat dengan mengisikan nama dan identitas pegawai tetap tersebut,” jelas Kring Pajak.
Kring Pajak menambahkan pembuatan bukti potong A1 tidak dapat menggunakan NPWP sementara atau NPWP 999. Dengan demikian, penggunaan NPWP 999 tidak diperkenankan sebagai solusi atas NIK yang tidak valid dalam pembuatan bukti potong tahunan.
Untuk itu, karyawan dengan NIK tidak valid perlu melakukan pendaftaran NPWP atau aktivasi NIK dahulu. Bagi yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, bisa memilih opsi Hanya Registrasi NIK.
“Apabila NIK sudah diaktivasi sebagai NPWP atau sudah teregistrasi di coretax, silakan mencoba untuk membuat bupot A1 kembali,” jelas Kring Pajak.
Sebagai informasi, coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.
Sementara itu, PSIAP merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan. (rig)
