KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Target Penerimaan Pajak Tahun Ini, DJP Optimalkan Joint Program

Dian Kurniati | Senin, 09 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Kejar Target Penerimaan Pajak Tahun Ini, DJP Optimalkan Joint Program

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan berbagai upaya dalam mengejar target penerimaan pajak hingga akhir tahun, termasuk melalui optimalisasi joint program dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan Ditjen Anggaran (DJA).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut joint program menjadi bentuk sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Menurutnya, unit-unit eselon I Kemenkeu akan terus bekerja sama untuk mengamankan penerimaan negara.

"Joint program dengan DJBC [dan DJA] menunjukkan kami solid dan bersinergi untuk mencapai penerimaan negara," katanya, dikutip pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga:
Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Dwi menuturkan kerja sama antar-unit eselon I di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah terjalin sejak lama. Program sinergi tersebut juga telah menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara.

Program tersebut juga sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Sebagai informasi, joint program dilaksanakan guna mengoptimalkan penerimaan pajak, kepabeanan, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Terlebih, terdapat pelaku usaha di beberapa sektor yang dapat menggunakan layanan dari DJP, DJBC, dan DJA secara sekaligus. Contoh, sektor pertambangan, perikanan, dan kehutanan.

Program sinergi juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta untuk menekan angka piutang. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu juga akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

Terlebih dengan DJBC, Dwi menyebut kerja sama terus diperkuat untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

"Kami melakukan pertukaran data, bahkan saat ini ada namanya cross function yaitu banyak pegawai DJP kerja di DJBC, dan sebaliknya," ujarnya.

Dwi menambahkan penerimaan pajak telah mencapai Rp1.246,97 triliun hingga Agustus 2023 atau setara dengan 72,58% dari target tahun ini senilai Rp1.718 triliun. Dia optimistis target penerimaan pajak bisa tercapai pada akhir tahun ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN JAYAPURA

Pemutihan PBB Diadakan Lagi, WP Diimbau Segera Bayar Tunggakan Pajak

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei