KEBIJAKAN PAJAK

Kejar Ekstensifikasi Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Kejar Ekstensifikasi Pajak, DJP Pakai 4 Aplikasi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengembangkan beberapa aplikasi untuk mendukung proses bisnis ekstensifikasi pada tahun fiskal 2020.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyatakan aplikasi elektronik memainkan peranan penting dalam menunjang kegiatan ekstensifikasi. Oleh karena itu, terdapat 4 aplikasi yang digunakan DJP untuk menambah basis pajak baru.

"Keberhasilan kegiatan ekstensifikasi perlu ditunjang dengan tools yang andal. Beberapa aplikasi yang dibangun atau
dikembangkan DJP di tahun 2020 untuk menunjang kegiatan ekstensifikasi," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Aplikasi pertama, peta dasar DJP Map. Pembangunan aplikasi peta digital menggunakan sumber aplikasi terbuka. Selanjutnya, otoritas membentuk peta dasar dalam 2 versi yaitu peta DJP Road dan peta DJP Satelit. Aplikasi tersebut terus dikembangkan dan dapat diakses melalui gawai.

Kedua, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul Ekstensifikasi. Pengembangan layanan elektronik berlaku pada pembaruan menu informasi dan monitoring. Kemudian penambangan akses pada KP2KP piloting KPP mikro dan melakukan integrasi dengan modul Alat Keterangan dan Approweb DJP.

Ketiga, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul Alat Keterangan. Pada tahun lalu, DJP mulai melakukan pembangunan koneksi dengan data Dukcapil. Selanjutnya, pengembangan aplikasi juga berlaku pada penambahan fungsi bagi pemeriksa pajak, penilai pajak dan pegawai KP2KP.

Baca Juga:
Penelitian Kepatuhan Formal, Laporan Pajak dari WP Dianalisis DJP

Keempat, pengembangan aplikasi SIDJP NINE Modul PBB. Pengembangan ini berkaitan dengan aplikasi e-SPOP sebagai sarana wajib pajak melakukan pelaporan objek pajak PBB.

DJP menjelaskan kehadiran berbagai aplikasi tersebut sebagai upaya DJP menjamin kualitas daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang didistribusikan ke setiap unit vertikal. Pasalnya, basis data DJP menyusun DSE tidak hanya berdasarkan data internal, namun ikut memanfaatkan data eksternal.

Deretan data eksternal yang digunakan tersebut antara lain dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kemudian data keuangan, data kendaraan bermotor, dan data perizinan.

"Untuk menjamin kualitas DSE maka atas data-data tersebut dilakukan proses pengayaan dengan data internal dan data eksternal, serta pemetaan risiko," terangnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar