KEBIJAKAN PAJAK

Kawal Kebijakan Pajak Pemerintah, Komwasjak Soroti 3 Isu Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 29 September 2021 | 11:05 WIB
Kawal Kebijakan Pajak Pemerintah, Komwasjak Soroti 3 Isu Ini

Ketua Komwasjak Mardiasmo dalam Konferensi Nasional yang digelar FBE UII. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) berkomitmen untuk turut berperan mengawal kebijakan dan administrasi perpajakan.

Ketua Komwasjak Mardiasmo mengatakan bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi pada PMK 18/2020, pihaknya telah secara proaktif memberikan rekomendasi terkait perluasan basis pajak, insentif perpajakan, dan integrasi administrasi berbasis teknologi informasi.

"Komwasjak punya prinsip kita proaktif dan juga responsif dengan tema yang relevan, tepat isu, tepat waktu, dan tepat sasaran. Sehingga dengan itu rekomendasi Komwasjak kepada menteri keuangan selaku pengelola fiskal, DJP, DJBC, dan policy office itu lebih optimal," ujar Mardiasmo dalam National Conference on Accounting and Finance (NCAF) ke-5 yang diselenggarakan oleh Prodi Magister Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) Universitas Islam Indonesia (UII), Rabu (29/9/2021).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Pertama, Komwasjak selalu mengawasi dan berupaya untuk membantu otoritas dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pada sektor-sektor perekonomian yang potensial guna meningkatkan basis pajak.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah sektor ekonomi digital. Mardiasmo mengatakan pandemi Covid-19 telah memicu peningkatan aktivitas ekonomi digital. "Hampir semua orang sekarang melakukan transaksi digital, jadi tidak lagi transaksi tunai. Ini adalah sesuatu yang harus dihadapi, yang offline bayar pajak masa yang online tidak," ujar Mardiasmo.

Komwasjak juga berfokus kepada 2 sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian yakni industri kelapa sawit serta produk turunannya dan batu bara. Bila 2 sektor ini bisa dikembangkan, menurut Mardiasmo, maka basis pajak Indonesia juga akan meningkat.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Selain ketiga sektor tersebut, sektor-sektor yang menurut Komwasjak bisa berkontribusi dalam perluasan basis pajak adalah jasa keuangan dan jasa konstruksi.

Dalam aspek kepabeanan dan cukai, basis pajak dapat diperluas melalui optimalisasi pelayanan dan pengawasan importasi barang modal, bahan baku, barang lartas, dan intensifikasi cukai.

Kedua, Komwasjak juga mengawasi apakah penggunaan insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance efektif dan mengevaluasi pemanfaatannya bagi wajib pajak.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Revenue forgone yang timbul akibat insentif pajak tergolong sangat besar sehingga penggunaan dan manfaatnya terhadap wajib pajak dan investasi perlu diawasi.

"Kita di masyarakat melihat apakah benar [mempermudah]? Karena banyak pengusaha mengeluh menggunakan insentif kok sulit. Jadi kita menjadi mediator," ujar Mardiasmo.

Ketiga, Komwasjak sedang berupaya untuk mendorong integrasi administrasi berbasis informasi dan teknologi (IT) antara unit-unit yang bertanggung jawab atas penerimaan.

Mardiasmo mengatakan sistem IT DJP dan DJBC perlu disatukan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan meminimalisasi praktik ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ini adalah meningkatkan compliance dengan IT based, dengan sistem," ujar Mardiasmo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD