ADMINISTRASI PAJAK

Kata DJP Soal Pembetulan SPT Masa Pajak Sebelum e-Faktur 3.0 Berlaku

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 09:29 WIB
Kata DJP Soal Pembetulan SPT Masa Pajak Sebelum e-Faktur 3.0 Berlaku

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mulai mengimplementasikan e-faktur 3.0 secara nasional akan pada 1 Oktober 2020. Lantas, bagaimana prosedur pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk masa pajak sebelum e-faktur 3.0 diimplementasikan?

Terkait dengan pertanyaan tersebut, DJP menyatakan pembetulan SPT untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 tetap dilakukan di aplikasi e-faktur 3.0. Apalagi, pengusaha kena pajak (PKP) yang telah menggunakan e-faktur 3.0 sudah tidak dapat lagi beralih menggunakan versi sebelumnya.

“Pembetulan [SPT] untuk masa pajak sebelum berlakunya e-faktur 3.0 dilakukan tetap di aplikasi e-faktur 3.0 dengan mekanisme lapor melalui CSV (comma separated value),” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/9/2020).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Berlakunya penggunaan e-faktur 3.0 membuat seluruh proses terkait pelaporan SPT diarahkan menggunakan e-Faktur web based. Dengan demikian, pelaporan SPT Masa pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dilakukan lagi melalui aplikasi e-faktur client desktop.

Untuk menu pelaporan SPT masa PPN melalui e-faktur web based, DJP menyediakannya dalam bentuk tampilan SPT. Jika diperlukan, pengusaha kena pajak (PKP) bisa melakukan posting data SPT masa PPN melalui aplikasi client desktop 3.0 dan melakukan cetak pdf di sana sebagai pembanding.

“Namun, data yang digunakan untuk pelaporan SPT adalah data sebagaimana e-faktur web based,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Adapun posting data SPT masa PPN bisa dilakukan secara berulang-ulang. Namun demikian, sistem hanya menyediakan menu Buka dan Hapus SPT. Untuk melakukan posting ulang, PKP bisa menghapus SPT terlebih dahulu.

Sebelumnya, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan SPT Masa PPN melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) bisa dilakukan dengan basis data dari e-faktur 3.0.

Iwan menuturkan sistem e-faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-faktur 3.0 dan e-SPT PPN.

“Jadi dalam pembuatan SPT lewat PJAP bisa menggunakan aplikasi e-faktur 3.0," kata Iwan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Omzet Belum Tembus Rp 4,8 Miliar, Rumah Makan Padang Kukuh Ajukan PKP

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN