Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar PPN final turut diterapkan atas sektor ritel.
Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita mengatakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran tergolong sulit diterapkan pada sektor ritel sehingga PPN final perlu diterapkan pada sektor tersebut.
"Ritel ini kan kalau disuruh pajak masukan pajak keluaran terlalu banyak, mungkin akan ada juga yang jadi final. Nanti didiskusikan lagi apa-apa saja yang dibikin final untuk mempermudah pengusaha dan DJP untuk pelebaran basis pajak," ujar Suryadi dalam webinar Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Jumat (29/10/2021).
Harapannya, PPN final selaku instrumen optimalisasi penerimaan dan program-program lainnya ke depan dapat meningkatkan tax ratio setidaknya menjadi sebesar 12% dari PDB.
Untuk diketahui, PPN final adalah ketentuan baru dalam UU HPP yang bertujuan untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). Rencananya, tarif PPN final yang berlaku ada sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.
Merujuk pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, PKP yang memiliki peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu bakal diperbolehkan untuk memungut dan menyetorkan PPN final.
Pada ayat penjelas, yang dimaksud dengan PKP dengan kegiatan usaha tertentu adalah PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan, melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau memiliki kompleksitas proses bisnis yang tidak memungkinkan pengenaan PPN dengan mekanisme normal.
Adapun yang dimaksud dengan BKP/JKP tertentu BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)