UU HPP

Kadin Usul Sektor Ritel Dikenai PPN Final

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Kadin Usul Sektor Ritel Dikenai PPN Final

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengusulkan agar PPN final turut diterapkan atas sektor ritel.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Suryadi Sasmita mengatakan mekanisme pajak masukan dan pajak keluaran tergolong sulit diterapkan pada sektor ritel sehingga PPN final perlu diterapkan pada sektor tersebut.

"Ritel ini kan kalau disuruh pajak masukan pajak keluaran terlalu banyak, mungkin akan ada juga yang jadi final. Nanti didiskusikan lagi apa-apa saja yang dibikin final untuk mempermudah pengusaha dan DJP untuk pelebaran basis pajak," ujar Suryadi dalam webinar Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres, Begini Harapan Pengusaha

Harapannya, PPN final selaku instrumen optimalisasi penerimaan dan program-program lainnya ke depan dapat meningkatkan tax ratio setidaknya menjadi sebesar 12% dari PDB.

Untuk diketahui, PPN final adalah ketentuan baru dalam UU HPP yang bertujuan untuk mempermudah pemungutan dan penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP). Rencananya, tarif PPN final yang berlaku ada sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Merujuk pada Pasal 9A ayat (1) UU PPN yang telah diubah dengan UU HPP, PKP yang memiliki peredaran usaha tertentu, melakukan kegiatan usaha tertentu, atau melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu bakal diperbolehkan untuk memungut dan menyetorkan PPN final.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pada ayat penjelas, yang dimaksud dengan PKP dengan kegiatan usaha tertentu adalah PKP yang kesulitan dalam mengadministrasikan pajak masukan, melakukan transaksi melalui pihak ketiga, atau memiliki kompleksitas proses bisnis yang tidak memungkinkan pengenaan PPN dengan mekanisme normal.

Adapun yang dimaksud dengan BKP/JKP tertentu BKP/JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis dan BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024