KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Minta Relaksasi Kredit untuk UMKM Segera Direalisasikan

Dian Kurniati | Rabu, 15 April 2020 | 11:02 WIB
Jokowi Minta Relaksasi Kredit untuk UMKM Segera Direalisasikan

Ilustrasi UMKM.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menterinya segera merealisasikan kebijakan relaksasi kredit untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah virus Corona.

Presiden mengatakan pemerintah sudah menyiapkan dana hingga Rp150 triliun untuk dunia usaha, termasuk UMKM untuk menghadapi situasi sulit yang diakibatkan virus Corona atau Covid-19.

“Jangan menunggu sampai mereka tutup baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat,” katanya saat membuat rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (15/4/2020).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Jokowi mengklaim pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan bagi UMKM dalam menghadapi pandemi Corona antara lain relaksasi restrukturisasi kredit, subsidi bunga kredit, penundaan bayar kredit dan tambahan kredit modal kerja.

Untuk itu, ia meminta para menteri menyiapkan skema pembiayaan yang lebih mudah untuk para UMKM. Menurutnya, skema pengajuan kredit yang lebih mudah akan sangat membantu para UMKM mengembangkan usahanya.

“Pengajuannya juga harus lebih mudah dengan jangkauan terutama untuk daerah-daerah yang terdampak,” ujar Jokowi.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Selain itu, Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatur kebutuhan anggaran dalam membantu UMKM secara matang. Presiden juga membuka kemungkinan adanya kebijakan lanjutan perihal bantuan kepada UMKM.

Jokowi menginginkan produksi pelaku UMKM terus berjalan, terutama di bidang pertanian, industri rumah tangga, termasuk warung tradisional atau usaha makanan. Meski begitu, ia juga mengingatkan agar protokol kesehatan yang ketat tetap dijalankan.

Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2014 itu juga berencana menyiapkan insentif khusus untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro berupa bantuan sosial, terutama yang berkaitan dengan paket sembako.

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Tahun ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga kredit usaha rakyat (KUR) selama 6 bulan, terdiri dari Rp64,69 triliun pokok pinjaman dan Rp3,88 triliun bunga.

Selain itu, pemerintah menambah anggaran subsidi bunga hingga Rp6,1 triliun. Berdasarkan perhitungan pemerintah, setidaknya terdapat 11,9 juta nasabah KUR bisa menikmati relaksasi kredit tersebut.

Sementara untuk pelaku usaha ultra mikro, sebanyak 11,4 juta nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi) dan Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) akan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024