KABUPATEN BOGOR

Jangan Lupa Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Bisa Segera Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 14:00 WIB
Jangan Lupa Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Bisa Segera Dimanfaatkan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok dan penghapusan sanksi PBB yang ditawarkan pemda.

Pada tahun ini, Pemkab Bogor memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dan juga penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB hingga 2017.

"Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, dikutip Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila PBB yang terutang dilunasi paling lambat pada 31 Desember 2022.

Adapun penghapusan sanksi administratif diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 2021 paling lambat pada 31 Agustus 2022.

"Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanudin.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

Untuk diketahui, 69,94% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor bersumber dari pajak daerah.

Hingga 18 Juli 2022 tercatat realisasi pendapatan sudah mencapai Rp4,2 triliun atau 50,11% dari target yang telah ditetapkan. PAD tercatat telah terealisasi senilai Rp1,9 triliun atau 61,1% dari target dalam APBD. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT