KABUPATEN BOGOR

Jangan Lupa Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Bisa Segera Dimanfaatkan

Muhamad Wildan | Senin, 25 Juli 2022 | 14:00 WIB
Jangan Lupa Ada Diskon dan Pemutihan PBB, Bisa Segera Dimanfaatkan

Ilustrasi.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat mendorong masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pengurangan pokok dan penghapusan sanksi PBB yang ditawarkan pemda.

Pada tahun ini, Pemkab Bogor memberikan fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dan juga penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB hingga 2017.

"Mari kita manfaatkan berbagai kemudahan yang disediakan oleh Pemkab Bogor maupun Pemprov Jabar selagi masih ada waktu, kita akan terus monitor agar tersosialisasikan dengan masif," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin, dikutip Senin (25/7/2022).

Baca Juga:
Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Fasilitas pengurangan pokok PBB sebesar 20% dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak bila PBB yang terutang dilunasi paling lambat pada 31 Desember 2022.

Adapun penghapusan sanksi administratif diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2017 hingga 2021 paling lambat pada 31 Agustus 2022.

"Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanudin.

Baca Juga:
Setoran Pajak Diakali, Gubernur Bali Himpun Data Seluruh Vila Ilegal

Untuk diketahui, 69,94% dari total pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bogor bersumber dari pajak daerah.

Hingga 18 Juli 2022 tercatat realisasi pendapatan sudah mencapai Rp4,2 triliun atau 50,11% dari target yang telah ditetapkan. PAD tercatat telah terealisasi senilai Rp1,9 triliun atau 61,1% dari target dalam APBD. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Selasa, 06 Juni 2023 | 09:30 WIB KOTA PEKANBARU

HUT ke-239, Pekanbaru Kembali Berikan Pemutihan Denda Pajak Daerah

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:00 WIB PERADILAN PAJAK

Soal Persiapan Pengadilan Pajak di Bawah MA, Begini Saran Peneliti

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden