BERITA PAJAK HARI INI

Jalankan Penegakan Hukum Pajak, DJP Fokus pada Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 November 2021 | 08:31 WIB
Jalankan Penegakan Hukum Pajak, DJP Fokus pada Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penegakan hukum pidana pajak mengedepankan pemulihan negara. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/11/2021).

Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya mengatakan otoritas lebih mengedepankan peningkatan kesadaran wajib pajak agar secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan penerapan sistem self-assessment.

"Namun, manakala ada yang secara nyata-nyata melakukan tindak pidana, sudah barang tentu penegakan hukum harus dijalankan walau itu bukan tujuan utama," ujar Eka, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Penerapan ultimum remedium diharapkan mampu lebih optimal memulihkan kerugian negara, bukan memenjarakan tersangka. Kendati demikian, langkah-langkah tegas akan tetap diambil agar kerugian negara yang timbul dari tindak pidana pajak bisa dipulihkan dan disetorkan ke kas negara.

Selain mengenai penegakan hukum, ada pula bahasan mengenai RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan mengatur tentang penyesuaian tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penegakan Hukum Pajak

Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya mengatakan penegakan hukum terhadap tersangka tindak pidana pajak diharapkan memberikan deterrent effect atau daya gentar terhadap wajib pajak lainnya yang memiliki niat serupa.

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

"Kalau sudah melakukan kejahatan walau kecil, bertobatlah dan segera melapor untuk diselesaikan pemenuhan kewajibannya dengan baik," ujar Eka. (DDTCNews)

Dampak Dari Opsen Pajak

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan penyesuaian tarif PKB dan BBNKB merupakan dampak dari pengenaan opsen atas 2 jenis pajak tersebut oleh pemerintah kabupaten dan pemerintah kota.

"Beberapa usulan strategis yang telah disepakati dalam RUU HKPD antara lain penyesuaian tarif PKB dan BBNKB agar tidak menambah beban wajib pajak pascapenyesuaian tarif opsen PKB dan opsen BBNKB," ujar Fathan. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

RUU HKPD Dibawa ke Paripurna

Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU HKPD ke rapat paripurna. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional.

“Kebijakan fiskal pusat dan daerah harus berjalan secara berkesinambungan untuk menciptakan pelayanan publik yang baik dan merata serta menciptakan kesempatan kerja secara adil,” ujarnya. Simak pula Fokus Ketika Fiskal Daerah Tak Kunjung Mandiri.

Dari total 9 fraksi di Komisi XI DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU HKPD dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat II di sidang paripurna. Fraksi PKS memandang terdapat beberapa klausul pada RUU HKPD yang berpotensi menciptakan resentralisasi. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Penggunaan e-Objection

Direktur Keberatan dan Banding DJP Wansepta Nirwanda mengatakan penggunaan aplikasi e-objection masih terbilang rendah sejak dirilis pada 1 Agustus 2020. Menurutnya, wajib pajak masih mengandalkan saluran konvensional dalam mengajukan keberatan.

"e-objection mulai diimplementasikan sejak 1 Agustus 2020, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak. Perlu waktu untuk mengubah mindset masyarakat agar mau memanfaatkan channel baru ini," katanya. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka penerimaan usulan calon hakim agung (CHA), termasuk untuk kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Jubir KY Miko Ginting mengatakan penerimaan pada akhir tahun ini terbuka untuk mengisi kebutuhan 2 hakim agung TUN khusus pajak. Dia menyampaikan KY berupaya untuk menjaring banyak kandidat ikut serta dalam seleksi CHA TUN khusus pajak.

Miko menuturkan proses seleksi CHA TUN khusus pajak memiliki tantangan dalam menjaring kandidat yang memenuhi ketentuan kompetensi sebagai hakim agung. Hal tersebut menjadi faktor utama tidak adanya CHA TUN pajak yang lolos pada seleksi sebelumnya. Simak ‘Seleksi Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Menantang, Ini Strategi KY’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya