PENEGAKAN HUKUM

Gandeng Organisasi Global, DJBC Tindak Kejahatan Lingkungan

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 20 Januari 2026 | 09.00 WIB
Gandeng Organisasi Global, DJBC Tindak Kejahatan Lingkungan
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) bekerja sama dengan World Customs Organization (WCO) dan Interpol untuk memperkuat pengawasan lintas negara terhadap kejahatan lingkungan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo menyebut beberapa kejahatan lingkungan yang ditindak antara lain perdagangan ilegal limbah berbahaya, perdagangan satwa liar yang dilindungi, serta pembalakan liar.

"Kejahatan lingkungan bersifat terorganisir dan lintas batas. Karena itu, kerja sama Bea Cukai dengan WCO, Interpol, serta aparat penegak hukum nasional menjadi kunci untuk memutus rantai perdagangan ilegal," ujarnya, dikutip pada Selasa (20/1/2026).

Budi menyampaikan kerja sama antarnegara ini tertuang dalam kegiatan Operasi Demeter XI dan Operasi Thunder 2025.

Operasi Demeter XI berfokus pada pengawasan dan penindakan kejahatan lingkungan seperti penyelundupan limbah berbahaya dan bahan perusak lapisan ozon, termasuk limbah elektronik, limbah medis, serta barang berbasis sistem pendingin yang mengandung zat terlarang.

Sementara itu, Operasi Thunder 2025 fokus pada pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan hasil hutan yang selama ini merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam.

Budi menyampaikan dalam Operasi Demeter XI, DJBC melakukan sejumlah penindakan. Contoh, 2 kali menggagalkan impor barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan refrigeran terlarang dari China di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara.

Kemudian, petugas juga menyita pakaian bekas ilegal dari Malaysia di Sungai Bagan Asahan, serta melakukan 8 penindakan impor limbah elektronik (e-waste) dari Amerika Serikat di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

"Barang-barang tersebut sebagian besar ditindaklanjuti dengan reekspor atau proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Budi.

Sementara itu, dalam Operasi Thunder 2025, DJBC melaksanakan 17 penindakan atas perdagangan tumbuhan dan satwa liar meliputi penggagalan upaya ekspor ilegal 5 ekor primata, 7 ekor kuskus albino, 786 ekor kupu-kupu yang dikeringkan, 21 buah paruh burung rangkong, dan 45.612 kilogram kayu sonokeling.

Selain itu, petugas menggagalkan impor ilegal 8 buah tulang ikan marlin, 104 buah gading gajah Afrika, 41 kilogram sirip hiu, dan 1.022 kilogram kayu cendana. Total estimasi nilai barang hasil penindakan mencapai lebih dari US$190.000 atau setara Rp3,22 miliar.

"Peran Bea Cukai dalam operasi internasional sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga alam dan mencegah dampak jangka panjang kejahatan lingkungan terhadap generasi mendatang," tutup Budi. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.