KAMUS PAJAK

Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 13 Maret 2020 | 17:20 WIB
Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?

Ilustrasi. 

PEMERINTAH akan memberikan relaksasi pajak penghasilan (PPh) karyawan industri pengolahan. Relaksasi berupa PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP). Rencana ini menjadi salah satu dari empat alternatif kebijakan stimulus fiskal untuk mengantisipasi dampak virus Corona. Baca artikel ‘Lengkap, Ini Perincian Stimulus Fiskal Jilid II Beserta Nilainya’.

Skema relaksasi yang akan diberlakukan 6 bulan sejak April 2020 ini serupa dengan kebijakan yang pernah diterapkan pemerintah pada 2009 melalui Peraturan Menteri Keuangan No.43/PMK.03/2009. Bedanya, pada waktu itu, stimulus ditujukan untuk pekerja pada sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Kali ini, insentif berlaku untuk karyawan di seluh sektor industri pengolahan.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP?

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Merujuk pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.228/PMK.05/2010, pajak ditangung pemerintah (P-DTP) adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam UU APBN.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat berbagai macam jenis pajak DTP, salah satunya PPh Pasal 21 DTP. Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang No 36/2008 (UU PPh), PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun.

Dengan demikian, PPh Pasal 21 DTP adalah pajak terutang atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayarkan oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang ditetapkan dalam UU APBN.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Skema PPh Pasal 21 DTP pada 2009

PADA 2009, pemerintah memberikan stimulus berupa PPh Pasal 21 DTP untuk penghasilan pekerja pada sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan. Stimulus ini diberikan untuk mengurangi dampak krisis global yang berakibat pada penurunan kegiatan perekonomian nasional.

Secara lebih terperinci, dalam Pasal 1 PMK No.43/PMK.3/2009, alokasi anggaran PPh Pasal 21 DTP ditetapkan paling banyak sebesar pagu anggaran PPh Pasal 21 berdasarkan UU No.41/2008 tentang APBN Tahun Anggaran 2009 dan perubahannya.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Adapun PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja yang bekerja pada sektor pertanian, perikanan, dan industri pengolahan dengan jumlah penghasilan bruto di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp5 juta dalam satu bulan.

Sebagai tambahan informasi, PTKP pada 2009 untuk diri wajib pajak senilai Rp15,84 juta dan tambahan untuk WP yang sudah kawin serta setiap tanggungan ditetapkan senilai Rp1,32 juta. Hal ini berarti PTKP dalam satu bulan untuk diri wajib pajak adalah senilai Rp1,32 juta.

Kemudian, berdasarkan PMK No.43/PMK.3/2009 dan Peraturan Dirjen Pajak No.PER-22/PJ./2009, PPh Pasal 21 DTP ini wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Pasal 21 yang terutang.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Dalam hal selama ini pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 pada pekerja atau menanggung PPh Pasal 21 yang terutang maka PPh Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat PPh Pasal 21 DTP. Simak Konsultasi Pajak ‘Perlakuan Pengenaan PPh Pasal 21’.

Lalu, pemberi kerja wajib menyampaikan realisasi pembayaran PPh Pasal 21 DTP kepada Kepala KPP dengan menggunakan formulir yang ditentukan. Apabila jumlah pekerja yang menerima PPh Pasal 21 DTP lebih dari 30 orang maka pemberi kerja harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima PPh Pasal 21 DTP.

Selanjutnya, pemberi kerja wajib membuat Surat Setoran Pajak (SSP) yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh pasal 21 ditanggung pemerintah eks PMK NOMOR 43/PMK.03/2009”. Formulir dan SSP tersebut dilampirkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 pada Masa Pajak yang sama.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Kemudian, pemberi kerja juga wajib memberikan bukti potong PPh Pasal 21 DTP kepada pekerja. Selanjutnya, pekerja dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP tahun pajak 2009.

Pemerintah kemudian juga merilis PMK No.49/PMK.03/2009 yang menambahkan pengaturan terkait dengan PPh 21 DTP. Berdasarkan beleid tersebut mulai Masa Pajak Juli 2009 PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Contoh perhitungan PPh Pasal 21 DTP baik untuk karyawan yang PPh-nya dibayarkan sendiri (dipotong dari penghasilan), karyawan yang PPh-nya ditunjang pemberi kerja, dan karyawan yang PPh-nya ditanggung pemberi kerja bisa Anda simak di lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ./2009.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Berdasarkan contoh perhitungan yang ada di dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ./2009 dapat diketahui bahwa adanya PPh Pasal 21 DTP akan menambah besaran penghasilan yang diterima atau gaji bersih yang diterima (take home pay/THP) dari karyawan.

Namun, terkait dengan PPh Pasal 21 DTP untuk sektor industri manufaktur yang akan diterbitkan tahun ini, pemeritah belum merilis beleid yang memerinci skema maupun penjabaran perhitungannya. Jika sama dengan skema pada 2009, contoh perhitungan yang disajikan di atas bisa menjadi acuan wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT