JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan cashback berpotensi muncul secara prepopulated dalam draf SPT Tahunan wajib pajak.
Bila cashback yang diterima oleh wajib pajak adalah objek pajak dan penyelenggara marketplace membuat bukti potong atas cashback dimaksud, data penghasilan cashback dan pajak yang sudah dipotong akan muncul dalam draf SPT Tahunan.
"Data hanya akan terpopulasi apabila terdapat penghasilan yang dipotong pajaknya dan pemotong menerbitkan bukti potong PPh sesuai ketentuan," ungkap DJP melalui akun Instagram resminya, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Setidaknya terdapat 2 jenis cashback yang dikategorikan sebagai objek pajak dan harus dipotong PPh oleh pihak penyelenggara marketplace.
Pertama, cashback yang bersifat penghargaan, yakni cashback yang diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu dan memiliki nilai ekonomis yang dapat menambah kemampuan ekonomis penerimanya.
Kedua, cashback berupa komisi dari program affiliate, yakni komisi yang diterima dari program affiliate yang diselenggarakan oleh penyelenggara marketplace.
Menurut DJP, kedua jenis penghasilan di atas adalah objek pemotongan PPh Pasal 21.
Dalam hal cashback yang diterima oleh wajib pajak adalah potongan harga langsung yang umum diberikan kepada pembeli atau sebagai strategi pemasaran tanpa ada unsur pemberian penghargaan, cashback tersebut bukanlah objek PPh.
"Dengan demikian, potongan harga langsung yang bukan objek pemotongan PPh tidak akan muncul dalam SPT Tahunan," tulis DJP. (dik)
