JAKARTA, DDTCNews – Pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk setiap masa pajak. Untuk PPh Pasal 21 DTP pada 2025, pelaporan dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 masa pajak Januari 2025 – Desember 2025.
Atas laporan pemanfaatan insentif yang telah disampaikan, pemberi kerja dapat melakukan pembetulan dengan membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Hal yang perlu diperhatikan penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut maksimal disampaikan pada 31 Januari 2026.
"Penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025, dapat diperlakukan sebagai pelaporan pemanfaatan insentif…sepanjang disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2026," bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 10/2025, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Penting diketahui, penyampaian dan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 yang melampaui 31 Januari 2026 tidak dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP. Kegagalan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut akan mengakibatkan seluruh insentif dari Januari – Desember 2025 tidak diberikan.
Dalam kondisi itu, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai dengan ketentuan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (6) PMK 10/2025.
"Dalam hal insentif...untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 tidak diberikan, pemberi kerja yang bersangkutan wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong...untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Desember 2025 sesuai ketentuan," bunyi Pasal 6 ayat (6) PMK 10/2025.
Untuk itu, pemberi kerja yang memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025 patut memperhatikan kebenaran SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah disampaikan. Hal ini terutama untuk memastikan tidak ada kesalahan yang pada akhirnya membuat insentif batal diberikan.
Seperti diketahui, pemerintah sempat memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2025 melalui PMK 10/2025 s.t.d.d PMK 72/2025. Insentif itu diberikan untuk pegawai tertentu di industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata, yang memenuhi ketentuan.
Selanjutnya, pemerintah melanjutkan pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP sepanjang 2026 melalui PMK 105/2025. Insentif tersebut masih menyasar pegawai tertentu di industri alas kaki; tekstil dan pakaian jadi; furnitur; kulit dan barang dari kulit; atau pariwisata, yang memenuhi ketentuan. (dik)
