JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur perusahaan yang melantai di bursa atau wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka (Tbk) dapat menikmati insentif berupa pengurangan tarif PPh badan.
Berdasarkan UU PPh s.t.d.d. UU HPP, wajib pajak badan dalam negeri dapat memperoleh tarif PPh 3% lebih rendah dari tarif umum yang berlaku saat ini sebesar 22%. Dengan demikian, perusahaan Tbk bisa menikmati tarif PPh sebesar 19%.
"Wajib pajak badan dalam negeri: ... dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif...," bunyi Pasal 17 ayat (2b) UU HPP, dikutip pada Senin (2/2/2026).
Perlu diingat, pengurangan tarif PPh badan tidak serta merta berlaku bagi seluruh perusahaan yang melantai di bursa efek. Wajib pajak badan harus memenuhi beberapa ketentuan dan syarat yang berlaku untuk mendapatkan insentif tersebut.
Secara teknis, ketentuan mengenai pengurangan tarif PPh badan dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan PMK 40/2023. Berdasarkan beleid itu, ada 3 kriteria wajib pajak yang dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah, yaitu wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka.
Kemudian, wajib pajak badan dalam negeri dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia (BEI) paling rendah 40%. Lalu, memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan tertentu yang dimaksud terdiri atas 4 butir. Pertama, saham yang diperdagangkan di BEI paling rendah 40% harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Kedua, masing-masing pihak tersebut hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
Ketiga, kriteria jumlah keseluruhan saham disetor diperdagangkan di BEI, serta persyaratan tertentu pada butir pertama dan butir kedua harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Keempat, pemenuhan persyaratan mengenai minimal saham yang diperdagangkan di BEI, serta persyaratan tertentu butir pertama sampai ketiga dilakukan oleh wajib pajak perseroan terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Ditjen Pajak (DJP).
Selanjutnya, perlu diperhatikan pula 'pihak' yang dimaksud dalam persyaratan tertentu pada butir pertama dan kedua tidak termasuk wajib pajak perseroan terbuka yang yang membeli kembali sahamnya; dan/atau memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam UU PPh dengan wajib pajak perseroan terbuka.
Hubungan istimewa bagi wajib pajak perseroan terbuka meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal. Bila kriteria dan persyaratan tertentu itu dilanggar, maka PPh terutang akan dihitung menggunakan tarif umum sebesar 22%.
"Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, PPh terutang dihitung dengan menggunakan tarif PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64," bunyi Pasal 65 ayat (5) PP 55/2022. (dik)
