KEBIJAKAN PAJAK

Instrumen Antipenghindaran Pajak Menguat Sejalan dengan Proyek BEPS

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Januari 2023 | 15.43 WIB
Instrumen Antipenghindaran Pajak Menguat Sejalan dengan Proyek BEPS

Tampilan sampul depan Working Paper No. 0714 pada Juni 2014 berjudul Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya Terhadap Peraturan Pajak di Indonesia serta majalah Inside Tax edisi Mei 2016 bertajuk Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Keberadaan berbagai instrumen antipenghindaran pajak, baik yang bersifat khusus/spesifik maupun umum, sejalan dengan munculnya proyek BEPS yang digagas Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G-20.

Proyek itu merupakan agenda untuk memerangi penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS). Dirjen Pajak Suryo Utomo pun mengatakan instrumen antipenghindaran pajak disiapkan untuk mencegah tergerusnya basis pajak akibat praktik BEPS.

“Kalau bicara antarnegara itu yang dikhawatirkan adalah erosi basis pajak. Berpindahnya pemajakan dari suatu negara ke negara lain menggunakan vehicle. Ini yang betul-betul kami coba dudukkan,” ujar Suryo.

Terkait dengan proyek BEPS, DDTC telah meluncurkan Working Paper No. 0714 pada Juni 2014 berjudul Rencana Aksi Base Erosion Profit Shifting dan Dampaknya Terhadap Peraturan Pajak di Indonesia. Ulasan mengenai proyek BEPS disajikan secara komprehensif.

Ada 15 rencana aksi (action plan) dalam proyek BEPS yang telah dipublikasikan pada Juli 2013. Rencana aksi tersebut didasarkan pada 3 prinsip utama, yakni koherensi, substansi, dan transparansi. Ditinjau dari sifat, komitmen, dan tujuan, 15 rencana aksi dapat dikategorikan menjadi 4 kelompok.

Pertama, aksi yang berisi suatu laporan analisis dan upaya memetakan BEPS. Kelompok ini terdiri dari 3 aksi, yaitu tantangan pemajakan ekonomi digital (aksi 1); metodologi untuk mengukur BEPS dan anti-BEPS (aksi 11); serta instrumen multilateral (aksi 15).

Kedua, aksi yang berkaitan dengan pendekatan bersama dan praktik terbaik, yakni netralisasi dampak dari hybrid mismatch arrangements (aksi 2); penguatan aturan anti-CFC (aksi 3), pembatasan biaya bunga (aksi 4); serta kewajiban pengungkapan atas perencanaan pajak yang agresif (aksi 12).

Ketiga, pembuatan standar internasional yang lebih kuat, yakni pencegahan penghindaran status bentuk usaha tetap (aksi 7) serta peningkatan kebijakan transfer pricing dengan penciptaan nilai atau value creation (aksi 8-10).

Keempat, rencana aksinya merupakan standar minimum yang harus diimplementasikan oleh negara-negara anggota OECD dan G20. Salah satu rencana aksi itu adalah perlawanan terhadap harmful tax practices melalui elemen transparansi dan substansi (aksi 5).

Kemudian, masih dalam kelompok keempat, ada pencegahan penyalahgunaan P3B (aksi 6); format baru dokumentasi transfer pricing (aksi 13); serta mekanisme resolusi sengketa pajak yang lebih efektif (aksi 14). Simak pula ‘Apa itu BEPS?’.

Dalam publikasi yang disusun Darussalam dan Ganda C. Tobing tersebut dipaparkan ringkasan dan perubahan yang diperlukan dalam mengimplementasikan hasil proyek BEPS. Terlebih, Indonesia sebagai negara anggota G-20 telah berkomitmen mengimplementasikan hasil dari setiap rencana.

Dalam perkembangannya, pemerintah telah menyiapkan ketentuan penerapan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Ketentuan ini telah dimuat dalam Bab VIII Pasal 48-54 PP 55/2022 yang menjadi aturan turunan dari UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

Ulasan mengenai proyek BEPS juga diulas secara komprehensif melalui penerbitan majalah Inside Tax edisi Mei 2016 bertajuk Aksi BEPS: Menangkal Penggerusan Basis Pajak. Publikasi ini menyajikan ulasan dari masing-masing rencana aksi dalam proyek BEPS.

Sesuai dengan perkembangan terbaru di Indonesia, pemerintah mulai mengatur lebih lanjut ketentuan instrumen pencegahan penghindaran pajak yang telah dimuat dalam Pasal 18 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Simak ‘Indonesia Kini Punya Instrumen Khusus dan Umum Antipenghindaran Pajak’.

Mengutip salah satu ulasan dalam majalah Inside Tax tersebut, untuk merespons secara efektif tantangan BEPS, suatu negara perlu menyadari pengaruh sistem pajak domestik terhadap negara lain dan pengaruh peraturan pajak negara lain terhadap sistem pajak domestik.

Pengaturan mengenai instrumen antipenghindaran pajak dalam UU HPP—yang mulai didetailkan dalam Bab VII Pasal 32-47 PP 55/2022—menunjukkan adanya kesadaran mengenai pengaruh sistem pajak secara global terhadap urusan domestik.

Dinamisnya peraturan perpajakan, termasuk menyangkut instrumen antipenghindaran pajak, di Tanah Air menunjukkan adanya keselarasan dengan international best practice. Oleh karena itu, berbagai ulasan-ulasan dalam publikasi DDTC makin relevan untuk dibaca-baca kembali. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.