JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak yang ingin mengubah nama perusahaan bisa mengajukan perubahan data melalui Coretax DJP.
Pernyataan tersebut disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet. Namun, Kring Pajak mengingatkan bahwa perubahan data nama atau identitas wajib pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum akan mengikuti data identitas pada data AHU.
“Jadi, silakan pastikan terlebih dahulu bahwa data identitas pada sistem AHU sudah sesuai ya,” kata Kring Pajak di media sosial, Rabu (19/11/2025).
Lebih lanjut, perubahan nama untuk NPWP Badan dapat dilakukan secara mandiri. Mula-mula, login akun coretax. Pilih Menu Portal Saya, klik Profil Saya. Lalu, tekan Informasi Umum, klik Edit. Lalu, pada bagian Informasi Umum, klik Ambil Data Terbaru dari DG AHU.
Data nama wajib pajak akan muncul sesuai dengan data identitas yang terdaftar pada sistem AHU. Permohonan perubahan data untuk wajib pajak badan juga dapat diajukan secara langsung melalui KPP terdekat.
Mula-mula, wajib pajak mengisi dan menandatangani formulir (oleh pengurus) dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data.
Dalam hal permohonan perubahan data tidak dapat disampaikan secara langsung ke KPP, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan tersebut dengan mengirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP.
Perlu diperhatikan, formulir perubahan data wajib pajak tersebut juga dapat dilihat pada Lampiran huruf e Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025. (rig)
