BUKU DDTC

Mengapa P3B Dianggap Sebagai Sumber Hukum? Ini Penjelasannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 November 2025 | 14.15 WIB
Mengapa P3B Dianggap Sebagai Sumber Hukum? Ini Penjelasannya

PERSETUJUAN penghindaran pajak berganda (P3B) memegang peranan penting dalam menentukan hak pemajakan pada sistem pajak internasional. Namun, posisi P3B sebagai sumber hukum dan hubungannya dengan ketentuan pajak domestik setiap negara tidaklah sederhana.

Lantas bagaimana sebenarnya P3B bekerja di dalam sistem hukum pajak secara domestik?

P3B pada dasarnya adalah perjanjian internasional yang disepakati oleh 2 negara atau lebih untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan menghindari praktik penghindaran pajak. Agar dapat berlaku sebagai hukum positif di suatu negara, P3B harus melalui proses ratifikasi atau pengesahan.

Proses ratifikasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perjanjian internasional di masing-masing negara yang mengadakan persetujuan. Setelah P3B diratifikasi, negara wajib memberitahukan pengesahan tersebut secara resmi kepada negara mitra. Jika masing-masing negara telah meratifikasi maka P3B dianggap telah mengalami pertukaran nota ratifikasi dan sah diberlakukan.

Pada umumnya, beberapa negara seperti Kanada, Inggris, Amerika Serikat, Belgia, Luksemburg, Jerman, Austria, Meksiko, Belanda, Finlandia, Yunani, Spanyol, Swedia, dan Norwegia melaksanakan ratifikasi P3B melalui persetujuan lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Namun, Indonesia memiliki mekanisme berbeda.

Berdasarkan pada Pasal 10 UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian dilakukan dengan undang-undang apabila materi perjanjiannya berkaitan dengan:

(i) masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;

(ii) perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia;

(iii) kedaulatan atau hak berdaulat negara;

(iv) hak asasi manusia dan lingkungan hidup;

(v) pembentukan kaidah hukum baru;

(vi) pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Selanjutnya, dalam Pasal 11 ayat (1) UU 24/2000 mengatur bahwa pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk kategori Pasal 10 dilakukan dengan keputusan presiden. Adapun pemerintah menyampaikan salinan keputusan presiden tersebut kepada DPR untuk dievaluasi.

Dengan demikian, mekanisme ratifikasi P3B di Indonesia tidak melalui persetujuan DPR, tetapi lewat keputusan presiden. Hal ini dikarenakan materi P3B tidak termasuk dalam kategori yang mesyaratkan pengesahan melalui undang-undang menurut Pasal 10 UU 24/2000.

Mekanisme ini kerap dianggap tidak sejalan dengan Pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.

Perbedaan ini pada akhirnya membuka peluang timbulnya benturan antara ketentuan P3B dan ketentuan pajak domestik apabila mengatur hal yang sama. Lalu, ketentuan mana yang harus diprioritaskan?

Dalam kondisi terjadi benturan antara P3B dan ketentuan pajak domestik, umumnya ketentuan yang dapat dipergunakan, yaitu ketentuan P3B. Berdasarkan buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Edisi Kedua yang diterbitkan oleh DDTC, setidaknya terdapat 4 alasan penggunaan P3B.

Pertama, P3B merupakan perjanjian internasional yang bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang mengadakan persetujuan yang tunduk dengan hukum perjanjian internasional. Oleh karena itu, ketentuan yang telah disepakati bersama dalam P3B harus dilaksanakan dengan niat baik (good faith).

Kedua, P3B menjadi sarana rekonsiliasi antara ketentuan pajak domestik masing-masing negara yang mengadakan persetujuan. Tidak dapat dipungkiri, sistem pajak masing-masing negara memiliki perbedaan. Melalui P3B, negara-negara bersepakat atas ketentuan pemajakan domestik mereka dibatasi oleh P3B.

Ketiga, P3B merupakan bentuk kompromi masing-masing negara yang mengadakan persetujuan. Dikarenakan P3B merupakan hasil kompromi maka ketika terdapat perbedaan dengan ketentuan pajak domestik, P3B cenderung lebih diprioritaskan untuk menjaga keselarasan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Keempat, P3B bersifat spesialis (leges specialist) terhadap ketentuan pajak domestik dari negara yang mengadakan persetujuan (lex generalis). Dengan demikian, berdasarkan prinsip lex specialis derogat legi generali, kedudukan P3B berada di atas ketentuan pajak domestik.

Dalam penerapannya, setiap negara memiliki prosedur tersendiri untuk memasukan P3B ke dalam ketentuan domestiknya. Secara umum, terdapat 3 jenis hubungan antara P3B dan ketentuan domestik, yaitu:

Pertama, P3B akan secara otomatis menjadi bagian dari ketentuan domestik ketika P3B berlaku. Contohnya, negara Austria, Jepang, dan Amerika Serikat.

Kedua, P3B dapat menjadi bagian dari ketentuan domestik atas persetujuan parlemen. Contoh pada skema kedua adalah negara Jerman dan Italia.

Ketiga, P3B dapat dimasukan ke dalam ketentuan domestik melalui suatu undang-undang. Contohnya, negara Australia, Kanada, dan Irlandia.

Secara prinsip, ketentuan pajak domestik yang diterbitkan setelah P3B disepakati, tidak boleh membatalkan atau mengesampingkan ketentuan yang terdapat dalam P3B. Prinsip yang melandasinya dikenal sebagai lex posterior generalis non derogat legi priori speciali.

Namun, terdapat pengecualian, seperti di Amerika Serikat. Ketentuan pajak federal yang diterbitkan setelah P3B dapat meng-override P3B yang telah diberlakukan. Fenomena tersebut dikenal sebagai treaty override, atau dalam istilah lain later in time.

Ingin memahami P3B secara mendalam, mulai dari konsep, teori, hingga aplikasi praktisnya? Anda bisa mendapatkannya di buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Edisi Kedua karya Darussalam, Danny Septriadi, dan Riyhan Juli Asyir.

Miliki buku tersebut melalui tautan berikut:

https://link.ddtc.co.id/buku-P3B-edisi-kedua

Kami antar sampai depan rumah Anda. Gratis ongkos kirim ke seluruh Indonesia.

Punya pertanyaan terkait koleksi buku-buku terbaru DDTC? Hubungi WhatsApp Hotline Perpajakan DDTC: 0813-8080-4136 (Siska).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.