PER-2/PJ/2024

Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2024 | 10:08 WIB
Ini Ketentuan Bikin SPT Masa PPh Pasal 21 Sampai Desember 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsPER-2/PJ/2024 turut memuat penegasan mengenai pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan Desember 2023.

Terhadap kondisi tersebut, pemotong pajak membuat SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 berdasarkan pada ketentuan sebelumnya. Seperti diketahui, PER-2/PJ/2024 mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Simak ‘Perdirjen Baru! Pemotong PPh 21 Pakai e-Bupot 21/26 Mulai Januari 2024’.

“Dalam hal pemotong pajak melakukan pembuatan, penyampaian, dan/atau pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 untuk masa pajak sampai dengan masa pajak Desember 2023, … dilakukan berdasarkan PER-14/PJ/2013,” bunyi penggalan Pasal 11 PER-2/PJ/2024.

Baca Juga:
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Sesuai dengan peraturan sebelumnya, yakni Pasal 6 PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat disampaikan oleh pemotong dengan 4 cara. Pertama, langsung ke KPP atau KP2KP. Kedua, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Ketiga, melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP. Keempat, melalui e-filing yang tata cara penyampaiannya diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Adapun sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PER-14/PJ/2013, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT. Adapun yang dimaksud e-SPT di sini adalah data SPT pemotong dalam bentuk elektronik yang dibuat dengan menggunakan aplikasi e-SPT.

Baca Juga:
Karyawan Dapat Fee Marketing, Tetap Kena Pajak dengan Penghitungan TER

Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya.

Sebagai perbandingan, dalam ketentuan PER-2/PJ/2024 (berlaku mulai masa pajak 2024), SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas yang ditandatangani Pemotong pajak dan dibubuhi cap atau dokumen elektronik yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas disampaikan secara langsung ke KPP atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Sementara itu, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik disampaikan melalui aplikasi e-bupot 21/26 di laman milik Ditjen Pajak (DJP) atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Pemotong Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Bakal Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik China hingga 4 Kali Lipat

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Senin, 13 Mei 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Update 2024: Apa Itu Retribusi Daerah dan Jenis-Jenisnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN

Waduh, Yacht Asal Australia di Banda Neira Diamankan Bea Cukai 

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Alokasi WP Berbasis Kewilayahan, KPP Harus Tentukan Zona Pengawasan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Faktur Pajak Kena Reject Berhari-hari, Pastikan e-Faktur Versi Terkini

Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan