PASIR PENGARAIAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasir Pangarayan menggelar kegiatan edukasi wajib pajak instansi pemerintah pusat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu pada 14 Juli 2026.
Kegiatan edukasi ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Diseminasi Compliance Improvement Plan (CIP) yang dicanangkan oleh DJP guna meningkatkan kepatuhan dan tata kelola perpajakan instansi pemerintah.
“Edukasi ini bertujuan untuk memberikan pendampingan secara langsung kepada para bendahara pengeluaran maupun operator perpajakan di lingkungan Kemenag Rokan Hulu,” kata Kepala KP2KP Pasir Pangarayan Donny Supardan dikutip dari situs DJP, Rabu (29/7/2026).
Donny menjelaskan fokus prioritas sasaran edukasi kantor pajak pada tahun ini akan diarahkan pada evaluasi serta kelengkapan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Tahun Pajak 2025.
"Dari kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh kewajiban pemotongan, pemungutan, hingga pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan PPh Unifikasi Tahun 2025 diselesaikan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sesuai ketentuan," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu, Zulkifli menyambut baik langkah pendampingan dari KP2KP Pasir Pangarayan, dan menegaskan komitmen penuh jajarannya dalam mematuhi seluruh ketentuan perpajakan yang berlaku.
"Kami juga akan melakukan pemantauan secara berkala dan ketat terhadap unit kerja maupun satuan kerja agar seluruh kewajiban perpajakan dan pelaporan SPT dapat diselesaikan secara tertib dan disiplin," ujarnya.
Kedua instansi pun berharap seluruh satuan kerja target dapat menuntaskan evaluasi perpajakannya, serta memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Rokan Hulu. (rig)
