BERITA PAJAK HARI INI

Ini 5 Kelompok Biaya yang Bisa Dapat Super Tax Deduction

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 09:16 WIB
Ini 5 Kelompok Biaya yang Bisa Dapat Super Tax Deduction

Ilustrasi. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (13/9/2019).

Aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 menegaskan kembali pemberian pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Pengurangan maksimal 200% itu terbagi atas dua poin. Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan pada poin pertama.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Ada 5 kelompok biaya yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Pertama, penyediaan fasilitas fisik khusus berupa tempat pelatihan dan biaya penunjang fasilitas fisik khusus. Penunjang fasilitas fisik khusus itu meliputi listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya.

Kedua, instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing. Ketiga, barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan. Keempat, honorarium atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Kelima, biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, perorangan yang tidak terikat hubungan kerja pihak manapun, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, dan/atau instruktur yang merupakan peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik peningkatan indikasi adanya tindak pidana perpajakan sebagai hasil kerja sama antara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Persyaratan

Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 200% dalam kegiatan vokasi. Hal ini diatur dalam PMK No. 128/PMK.010/2019 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Persyaratan itu antara lain perusahaan harus memiliki perjanjian kerja sama (PKS), membangun fasilitas fisik yang bermanfaat lebih dari 1 tahun, memberi pelatihan langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diploma, menyiapkan infrastruktur, dan instruktur atau trainer serta persyatan lain.

  • Kerja Sama Intens

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan pada saat ini, kedua lembaga memang cukup intens melakukan kerja sama memerangi berbagai kejahatan perpajakan. Oleh karena itu, ada peningkatan yang cukup besar dalam indikasi adanya tindak pidana pajak.

“Jadi intinya, itu hasil kerja sama dua institusi, termasuk supaya tindak lanjut pidana pajak bisa diselesaikan secara tuntas termasuk pencucian uangnya,” tegasnya.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak
  • Omnibus Law

Pemerintah akan memperbaiki ekosistem investasi dengan memangkas 72 aturan yang masuk dalam undang-undang. Kebijakan mengenai investasi ini nantinya akan disatukan dalam sebuah undang-undang dengan skema omnibus law.

Menteri Keuangan Sri Mulyanin Indrawati mengatakan sejumlah aturan itu dinilai memberatkan investor. Selain itu, mayoritas aturan sudah tidak lagi relevan dengan kondisi perekonomian saat ini. Apalagi, banyak juga UU yang diterbitkan dengan konsep pemerintah kolonial Belanda.

“Produk UU zaman Belanda mindset-nya adalah kolonial terhadap koloni dan bukan untuk serve the people atau memperbaiki lingkungan agar kesempatan tercipta dan investasi terjadi,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin