BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Segera Punya Kendali Penuh, Coretax Bakal Siap Berfungsi 100%

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 29 November 2025 | 07.00 WIB
DJP Segera Punya Kendali Penuh, Coretax Bakal Siap Berfungsi 100%
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah bakal punya kendali penuh atas coretax system. Hal ini karena proses handover atau serah terima coretax dari vendor ke Ditjen Pajak (DJP) akan dilakukan per 15 Desember 2025. Setelahnya, DJP bakal lebih leluasa dalam mengembangkan coretax dan memastikan fungsinya 100% berjalan.

Topik tentang coretax ini menjadi perhatian utama pembaca selama sepekan terakhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeklaim coretax system akan siap menunjang layanan administrasi pajak sepenuhnya setelah kendali penuh atas sistem itu digenggam.

Purbaya mengatakan DJP terus melakukan perbaikan coretax sebelum diserahterimakan oleh vendor. Menurutnya, dampak perbaikan itu juga sudah bisa dirasakan wajib pajak pengguna coretax.

"Coretax sudah diperbaiki dengan cara kita investigasi kesalahannya di mana, kita minta LG [vendor] mempembaikinya dengan cepat. Saya pikir dalam waktu dekat, coretax sudah akan siap 100%," ujarnya.

Senada, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melaporkan DJP telah melakukan serangkaian tes untuk perbaikan coretax. Salah satunya melakukan submit massal pembuatan bukti potong untuk menguji waktu akses coretax.

"Sudah kami tes 25.000 nge-hit bersamaan. Alhamdulillah lancar, 25.000 sudah submit bukti potong," katanya.

Tidak hanya itu, Bimo sebelumnya juga mengeklaim bahwa secara keseluruhan pelayanan administrasi perpajakan melalui coretax kini relatif lebih stabil, baik dari sisi latensi atau waktu respons sistem maupun throughput atau jumlah transaksi per menit yang diproses oleh sistem.

Dia mengatakan latensi dan throughput yang stabil menandakan bahwa kapasitas coretax system berkembang menjadi lebih baik dan memadai. Menurutnya, hal ini tecermin dari jumlah transaksi yang berhasil ditangani, seperti penerbitan bukti potong (bupot) dan faktur pajak kini makin cepat.

Bimo mencontohkan jumlah bupot yang diterbitkan lebih banyak karena throughput dan latensi coretax cenderung membaik. Misal, throughput penerbitan bupot mencapai 3.327 transaksi per menit, dan waktu latensinya hanya 1,2 detik pada November 2025.

"Penerbitan bukti potong sudah makin stabil, jadi di atas 100% dibanding tahun lalu. Adapun penerbitan faktur pajak rata-rata sudah makin stabil untuk bupot PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat (2) final, PPh Pasal 15, Pasal 22 dan Pasal 23," paparnya.

Sebelum memegang kendali penuh atas coretax, DJP membentuk satgas khusus yang akan menjalankan handover sekaligus menyiapkan programmer. DJP mempersiapkan sebanyak 24 programmer dengan memberikan pelatihan pelatihan intensif (bootcamp) selama sebulan penuh.

"Kami komitmenkan dengan sistem integrator atau vendor, serah terima source code coretax itu bisa dilakukan selambat-lambatnya 15 Desember 2025," ujar Bimo.

Selain pemberitaan soal coretax, ada informasi populer lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak, minimnya aktivasi coretax system oleh wajib pajak, hingga update mengenai ketentuan PPh final permanen bagi UMKM.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Fatwa MUI Soal Pajak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan beberapa fatwa terkait perpajakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-11 MUI. Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan fatwa ini mengatur prinsip pajak yang berkeadilan sesuai dengan syariat Islam.

Beberapa fatwa dimaksud antara lain, pajak hanya boleh dikenakan terhadap warga negara yang memiliki kemampuan finansial. Seseorang memiliki kemampuan finansial bila hartanya melebihi 85 gram emas. Batasan ini setara dengan nisab zakat mal.

Fatwa lainnya, objek pajak hanya mencakup harta yang bersifat produktif atau yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Lalu, pajak yang dibayarkan merupakan hak rakyat yang pengelolaannya diamanahkan DJP.

Menkeu Bakal Tindak Lanjut Fatwa MUI

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan akan bertabayun terkait dengan fatwa perpajakan yang baru diterbitkan oleh MUI.

Tabayun berarti memverifikasi atau mengklarifikasi sebuah informasi sebelum bertindak. Menurut Bimo, tabayun diperlukan untuk menghindari polemik yang tidak perlu terkait dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

"Setelah ini kami juga akan tabayun, supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu," ujar Bimo.

Perdirjen Soal Administrasi Pajak Minimum Global

DJP sedang menyiapkan peraturan dirjen pajak yang mengatur secara khusus tentang tata cara administrasi pajak minimum global.

Bimo Wijayanto mengatakan penyiapan peraturan dirjen pajak dilaksanakan bersamaan dengan diseminasi kepada beberapa wajib pajak dan persiapan exchange of information terkait dengan pajak minimum global.

"Pajak minimum global ini merupakan kebijakan pajak multilateral yang mengatur bahwa setiap grup perusahaan multinasional dengan consolidated sales EUR750 juta harus membayar pajak minimum sebesar 15% di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi," katanya.

Tingkat Aktivasi Coretax Baru 22,53%

DJP mencatat baru sebanyak 3,32 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax administration system. Jumlah tersebut setara dengan 22,53% dari jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan 2024, yakni sebanyak 14,78 juta wajib pajak.

Secara terperinci, baru 572.012 wajib pajak badan yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah tersebut setara dengan 50,84% dari jumlah wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan 2024.

Dirjen pajak mengatakan ke depan DJP akan terus membuka segala saluran guna mendorong wajib pajak untuk mengaktifkan akun coretax dan membuat kode otorisasi ataupun sertel.

Mengapa PPh Final UMKM Dibuat Permanen?

Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan turut mendapatkan fasilitas PPh final UMKM tanpa batas waktu berdasarkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan perseroan perorangan diputuskan untuk boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu karena badan dimaksud dianggap memiliki karakteristik yang sama dengan wajib pajak orang pribadi.

Tak hanya itu, perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dikhususkan untuk UMKM. Oleh karena itu, sambungnya, perseroan perorangan bisa mendapatkan perlakuan khusus. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.