MBABANE, DDTCNews - Pemerintah Eswatini memutuskan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas peralatan medis dan produk pembalut wanita.
Menteri Keuangan Neal Rijkenberg mengatakan pembebasan PPN bertujuan meringankan beban keuangan rumah tangga, perempuan, dan pemilik bisnis. Barang yang mendapat pembebasan PPN tersebut diperinci dalam peraturan pemerintah.
"Pembebasan PPN akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026," katanya, dikutip pada Sabtu (5/12/2025).
Rijkenberg mengatakan fasilitas pembebasan PPN dirancang untuk meningkatkan keterjangkauan, memperkuat kesejahteraan masyarakat, dan mendukung industri-industri utama di seluruh negeri.
Khusus untuk produk pembalut wanita, pembebasan PPN diyakini dapat pendukung kesehatan para perempuan. Pembebasan PPN akan membuat pembalut wanita jauh lebih terjangkau, terutama bagi anak perempuan usia sekolah dan perempuan berpenghasilan rendah, yang banyak di antaranya kesulitan mengakses produk ini secara konsisten.
Para pemangku kepentingan di bidang kesehatan masyarakat dan kesetaraan gender telah lama menekankan bahwa biaya produk sanitasi secara langsung memengaruhi kehadiran anak perempuan di sekolah dan partisipasi perempuan dalam perekonomian. Dengan pembebasan PPN, pemerintah juga mendorong kesetaraan dan peningkatan kualitas kesehatan.
Sementara itu, beberapa produk medis yang dibebaskan dari PPN antara lain berupa kapas penyerap, kain kasa, perban, jarum suntik, serta barang-barang penting medis lainnya yang sejenis. Kebijakan ini diharapkan mampu menurunkan biaya operasional bagi rumah sakit, klinik, dan fasilitas perawatan masyarakat.
Melalui pembebasan PPN atas produk tersebut, pemerintah berharap biaya layanan kesehatan makin terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.
Di sisi lain, Rijkenberg turut menegaskan popok sekali pakai akan turut dibebaskan dari PPN jika digunakan untuk keperluan medis atau untuk kesejahteraan bayi. Kebijakan ini tidak hanya membantu rumah tangga yang merawat bayi, tetapi juga mendukung inisiatif yang mempromosikan produk perawatan anak yang ramah lingkungan dan dapat dipakai ulang.
Dilansir eswatinipositivenews.online, pemerintah juga telah memberikan fasilitas pembebasan PPN atas tepung segar dan susu kental manis. Produk-produk ini akan tetap bebas pajak sepanjang dijual dalam bentuk alami dan tidak mengalami proses pengolahan. (dik)
