SUPER TAX DEDUCTION

Lihat, Ini Jenis Kompetensi yang Bisa Nikmati Insentif Pajak Vokasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 14:44 WIB
Lihat, Ini Jenis Kompetensi yang Bisa Nikmati Insentif Pajak Vokasi

Ilustrasi. (foto: jagranjosh.com)

JAKARTA, DDTCNews – Aturan teknis pemberian insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi akhirnya terbit. Ada ratusan jenis kompetensi yang bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% tersebut.

Aturan teknis itu berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.10/2019. Aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45/2019 ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 6 September 2019 dan berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 9 September 2019.

“Wajib pajak (WP) dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

WP dapat memanfaatkan insentif asalkan memenuhi empat ketentuan. Pertama, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis kompetensi tertentu.

Kedua, memiliki perjanjian kerja sama. Ketiga, tidak dalam keadaan rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Keempat, telah menyampaikan surat keterangan fiskal.

Apa saja kompetensi tertentu yang dimaksud? Pemerintah, dalam beleid tersebut membagi menjadi tiga kelompok tempat kompetensi diajarkan. Pertama, sekolah menengah kejuruan dan atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Dalam kelompok ini, ada total 127 jenis kompetensi yang dapat menerima fasilitas. Jumlah tersebut tersebar di sektor manufaktur (73 kompetensi), kesehatan (7 kompetensi), agribisnis (30 kompetensi), serta pariwisata dan industri kreatif (7 kompetensi).

Kedua, perguruan tinggi program diploma pada program vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan. Dari kelompok ini, ada total 268 kompetensi tertentu yang bisa memanfaatkan insentif super tax deduction.

Sebanyak 268 kompetensi tersebut tersebar dalam beberapa sektor, yakitu manufaktur (124 kompetensi), kesehatan (31 kompetensi), agribisnis (64 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (26 kompetensi), serta ekonomi digital (23 kompetensi).

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Ketiga, balai latihan kerja untuk perorangan serta peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan. Ada sebanyak 58 jenis kompetensi dalam kelompok ini. Sejumlah kompetensi itu tersebar di beberapa sektor, yaitu manufaktur (19 kompetensi), agribisnis (15 kompetensi), pariwisata dan industri kreatif (13 kompetensi), ekonomi digital (7 kompetensi), dan pekerja migran (4 kompetensi).

Kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan dilakukan oleh WP di tempat usaha WP. Hal tersebut menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam rangka pengusaan keterampilan atau keahlian di bidang tertentu.

Sementara, kegiatan pembelajaran dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh WP untuk mengajar di sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, dan/atau balai latihan kerja. Untuk mengetahui info lengkap jenis kompetensi tersebut, Anda bisa membacanya di lampiran beleid ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi