THAILAND

Thailand Beri Insentif Pajak untuk Mesin Hemat Energi dan Panel Surya

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 01 Desember 2025 | 17.30 WIB
Thailand Beri Insentif Pajak untuk Mesin Hemat Energi dan Panel Surya
<p>Ilustrasi.</p>

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan mengenalkan insentif pajak baru untuk mendongkrak investasi pada mesin hemat energi yang berteknologi tinggi, serta mendorong penerapan panel surya di hunian warga.

Juru Bicara Pemerintah Thailand Siripong Angkasakulkiat mengatakan insentif pajak ini akan berlaku 1 hari setelah regulasi tersebut diumumkan. Rencananya, keringanan pajak di sektor energi bersih ini berlaku hingga 31 Desember 2028.

"Kementerian Keuangan mengusulkan langkah-langkah tersebut untuk mendorong pembangkit listrik tenaga surya skala rumah tangga dan meningkatkan efisiensi energi industri yang mendukung tujuan Netralitas Karbon dan Emisi Nol Bersih Thailand," katanya, dikutip pada Senin (1/12/2025).

Berdasarkan keputusan tersebut, wajib pajak perorangan maupun perusahaan dapat mengurangkan biaya pembelian mesin, peralatan, atau material hemat energi sebesar 1,5 kali dari jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan.

Namun, terdapat syarat yang harus diperhatikan, yaitu barang-barang yang dibeli harus memiliki sertifikasi efisiensi energi bintang 5 yang dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan dan Efisiensi Energi Alternatif Thailand.

Untuk memanfaatkan insentif pajak ini, lanjut Angkasakulkiat, pembelian barang tersebut juga harus dilakukan dari pemasok yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, pembelian barang harus memiliki e-faktur pajak.

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan keringanan pajak kepada pemilik rumah, berupa pembebasan PPh orang pribadi atas biaya yang digunakan untuk pembelian dan pemasangan sistem panel surya (solar rooftop system).

Siripong menuturkan jumlah biaya yang boleh dibebaskan dari pajak dibatasi maksimal THB 200.000 per wajib pajak atau setara Rp104,22 juta. Dia menjelaskan sistem panel surya harus dipasang sesuai standar dan digunakan untuk rumah tinggal, bukan untuk bisnis.

Dia menjelaskan pemasangan sistem panel surya harus berlokasi di atap, dak, atau bagian bangunan rumah. Nanti, sistem tersebut terhubung ke jaringan listrik resmi di Thailand, seperti Metropolitan Electricity Authority (MEA) atau Provincial Electricity Authority (PEA).

Angkasakulkiat menegaskan wajib pajak hanya bisa mengajukan pembebasan pajak 1 kali untuk 1 sistem panel surya. Pengajuannya pun berlaku pada tahun pajak di mana sistem panel surya selesai dipasang dan tersambung ke jaringan listrik.

Pemanfaatan pembebasan pajak tersebut juga tidak bisa digabungkan dengan insentif pajak pembelian mesin hemat energi. Dengan demikian, lanjut wajib pajak harus memilih 1 insentif saja untuk satu pengeluaran.

Seperti dilansir dari thaienquirer.com, Departemen Pendapatan Thailand sedang menyusun dan segera menerbitkan panduan teknis perihal dokumentasi dan prosedur pengajuan insentif pajak. Rencananya, ketentuan teknis itu dipublikasikan setelah kebijakan insentif ini diberlakukan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.