ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah Kembali Pakai Tarif PPh Final UMKM?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 23 November 2025 | 15.00 WIB
Telanjur Gunakan NPPN, Bisakah Kembali Pakai Tarif PPh Final UMKM?
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang sudah menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) dan memilih dikenakan tarif umum, tidak bisa kembali memanfaatkan PPh final UMKM.

Penjelasan itu disampaikan otoritas pajak saat merespons cuitan warganet yang menanyakan boleh tidaknya penggunaan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak yang telanjur menggunakan NPPN, terutama jika perpanjangan penggunaan tarif PPh final tersebut akhirnya berlaku.

“Sepanjang penghasilan dari kegiatan usaha sudah menggunakan NPPN dan memilih untuk dikenakan tarif umum, maka tidak bisa kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM,” kata Kring Pajak di media sosial, Minggu (23/11/2025).

Perlu diketahui, NPPN adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang dibuat dan disempurnakan secara terus menerus serta diterbitkan oleh dirjen pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Pajak Penghasilan.

Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali wajib pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (3) PER-17/PJ/2015, wajib pajak orang pribadi yang wajib melakukan pencatatan dan menerima atau memperoleh penghasilan yang tidak dikenai PPh final, menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.

Wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN wajib memberitahukan mengenai penggunaan norma penghitungan tersebut kepada dirjen pajak paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.

Pemberitahuan penggunaan NPPN yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata wajib pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan NPPN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.