KEBIJAKAN MONETER

Ditopang Pajak, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$150,1 Miliar

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 06 Desember 2025 | 10.30 WIB
Ditopang Pajak, Cadangan Devisa RI Naik Jadi US$150,1 Miliar
<p>Ilustrasi. Bank Indonesia</p>

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat nilai cadangan devisa Indonesia senilai US$150,1 miliar pada akhir November 2025.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan cadangan devisa tersebut meningkat dibandingkan dengan posisi pada akhir Oktober 2025 yang senilai US$149,9 miliar. Menurutnya, posisi cadangan devisa ini antara lain dipengaruhi oleh penerimaan pajak.

"Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut antara lain bersumber dari penerimaan pajak dan jasa serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah," katanya, dikutip pada Sabtu (6/12/2025).

Ramdan mengatakan posisi cadangan devisa pada akhir November 2025 setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Selain itu, posisi cadangan devisa ini masih berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.

Ke depan, BI meyakini ketahanan sektor eksternal tetap kuat didukung oleh prospek ekspor yang tetap terjaga serta arus masuk penanaman modal asing yang diprakirakan terus berlanjut sejalan persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian domestik dan imbal hasil investasi yang tetap menarik.

"Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujarnya.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan cadangan devisa, termasuk dengan mewajibkan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berdasarkan PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025.

Melalui PP 8/2025, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia kini ditingkatkan menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. DHE SDA ini disimpan dalam rekening khusus di dalam bank-bank nasional.

Ketentuan tersebut berlaku untuk sektor pertambangan selain minyak dan gas bumi, perkebunan kehutanan, dan perikanan. Adapun ketentuan DHE SDA pada sektor minyak dan gas bumi masih tetap mengacu pada ketentuan PP 36/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lancar Jaya
baru saja
Ini baru perkiraan jadi bisa naik, tetap atau turun..😁