PMK 81/2025

Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa

Redaksi DDTCNews
Jumat, 28 November 2025 | 14.30 WIB
Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa
<p>Tangkapan layar&nbsp;PMK 81/2025.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kini mensyaratkan pembentukan koperasi merah putih untuk mencairkan dana desa.

Persyaratan penyaluran dana desa pada 2025 tersebut diatur dalam PMK 108/2024 s.t.d.d PMK 81/2025. Pengaturan ini bertujuan mendukung pembentukan koperasi merah putih di desa-desa.

"Untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK tentang perubahan atas PMK 108/2024," bunyi pertimbangan PMK 81/2025, dikutip pada Jumat (28/11/2025).

Melalui PMK 81/2025, terdapat beberapa pasal dalam PMK 108/2024 yang diubah, salah satunya soal persyaratan penyaluran dana desa. Pasal 24 PMK 108/2024 s.t.d.d PMK 81/2025 menjelaskan penyaluran dana desa dilakukan dalam 2 tahap.

Penyaluran tahap I adalah sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni. Kemudian, penyaluran tahap II adalah sebesar 40% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa dilakukan paling cepat bulan April.

Penyaluran dana desa yang ditentukan penggunaannya dilaksanakan setelah kuasa pengguna anggaran bendahara umum negara penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan menerima persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar.

Persyaratan penyaluran dana desa tahap I diatur sesuai dengan ketentuan berupa APBDes; surat kuasa pemindahbukuan dana desa; dan keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa, dalam hal desa menganggarkan BLT desa.

Sementara itu, ada 4 persyaratan penyaluran dana desa tahap II. Pertama, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Kedua, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

Ketiga, akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris. Keempat, surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.

Ketentuan mengenai contoh format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi merah putih juga telah tercantum dalam lampiran PMK 108/2024 s.t.d.d PMK 81/2025.

PMK 108/2024 s.t.d.d PMK 81/2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 November 2025. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.