KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Alasan Pemerintah Beri PPh Final UMKM Permanen ke PT Perorangan

Muhamad Wildan
Selasa, 25 November 2025 | 18.30 WIB
Simak! Alasan Pemerintah Beri PPh Final UMKM Permanen ke PT Perorangan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan turut mendapatkan fasilitas PPh final UMKM tanpa batas waktu berdasarkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Perseroan perorangan diputuskan untuk boleh memanfaatkan skema PPh final UMKM tanpa batas waktu karena badan dimaksud dianggap memiliki karakteristik yang sama dengan wajib pajak orang pribadi.

"PT perorangan itu walaupun unit yang terpisah dari orang pribadinya, tetapi by principle dia itu orang pribadi juga. Cuman diberi status hukum yang berbeda," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Selasa (25/11/2025).

Tak hanya itu, lanjut Yon, perseroan perorangan merupakan bentuk badan hukum yang dikhususkan untuk UMKM. Oleh karena itu, sambungnya, perseroan perorangan bisa mendapatkan perlakuan khusus.

Guna mencegah praktik firm splitting dengan menggunakan perseroan perorangan, Yon menuturkan revisi PP 55/2022 nantinya akan memuat klausul anti penghindaran pajak menggunakan badan hukum dimaksud.

"Dalam konteks PT perorangan dan wajib pajak orang pribadi, di dalam PP akan diatur penghasilan wajib pajak orang pribadi dan PT perorangan harus digabung dulu. Dalam hal melebihi Rp4,8 miliar, dia tidak boleh menggunakan PPh final 0,5%," tuturnya.

Sebagai informasi, perseroan perorangan adalah badan hukum yang didirikan oleh 1 orang perseorangan. Perseroan perorangan bisa didirikan bila kegiatan usaha memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil.

Bila perseroan perorangan memiliki pemegang saham lebih dari 1 orang dan/atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil, perseroan perorangan dimaksud harus mengubat status badan hukumnya sebagai perseroan.

Perubahan status dilakukan melalui akta notaris dan wajib didaftarkan secara elektronik kepada menteri keuangan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.