PENERIMAAN NEGARA

Ini 3 Tantangan Penerimaan Perpajakan yang Bakal Dihadapi pada 2023

Dian Kurniati
Minggu, 22 Mei 2022 | 08.00 WIB
Ini 3 Tantangan Penerimaan Perpajakan yang Bakal Dihadapi pada 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebut terdapat tiga tantangan yang bakal memengaruhi kinerja penerimaan perpajakan 2023.

Melalui dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023, pemerintah menyatakan reformasi perpajakan masih akan terus dilaksanakan. Namun, tetap akan ada tantangan yang perlu diwaspadai.

"Kinerja penerimaan perpajakan tahun 2023 diperkirakan masih menghadapi berbagai tantangan," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2023, dikutip pada Minggu (22/5/2022).

Tiga tantangan tersebut meliputi ketidakpastian harga komoditas utama dunia; perubahan struktur perekonomian dengan makin meningkatnya penggunaan transaksi elektronik; serta masih relatif rendahnya basis pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah akan mengarahkan kebijakan penerimaan perpajakan 2023 untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. Arah kebijakan juga akan sejalan dengan implementasi reformasi perpajakan untuk penguatan konsolidasi fiskal.

Untuk itu, kebijakan umum perpajakan pada 2023 di antaranya memperluas basis dan meningkatkan rasio perpajakan melalui ekstensifikasi perpajakan dan penggalian potensi; optimalisasi penerimaan pajak ekonomi digital; serta tindak lanjut pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS).

Pemerintah menargetkan pendapatan negara pada tahun depan mencapai 11,19%-11,7% terhadap PDB, yang sebagian besar ditopang penerimaan perpajakan. Pendapatan negara itu akan dioptimalkan sembari menjaga iklim investasi dan keberlangsungan lingkungan.

Melalui implementasi UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), rasio perpajakan juga diharapkan dapat terus meningkat setelah sebelumnya menurun akibat pandemi Covid-19.

"Pemerintah akan terus berupaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak dengan menjaga rasio pajak terus meningkat secara bertahap," jelas pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.