KEBIJAKAN KEPABEANAN

Impor Hibah Keyboard untuk SLB Tertahan, Begini Penjelasan Bea Cukai

Dian Kurniati | Senin, 29 April 2024 | 14:30 WIB
Impor Hibah Keyboard untuk SLB Tertahan, Begini Penjelasan Bea Cukai

Dirjen Bea Cukai Askolani dan jajaran pimpinan DJBC dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas untuk mendukung sektor pendidikan, termasuk pada sekolah luar biasa (SLB).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas tersebut misalnya berupa pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas importasi barang-barang untuk keperluan pendidikan. Fasilitas ini diatur dalam PMK 200/2019.

"Kalau barangnya hibah, negara bisa memfasilitasi untuk barang hibah pendidikan. Ada PMK yang mengatur tidak kenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," katanya, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Askolani menjelaskan ketentuan dalam PMK 200/2019 tersebut sebagai respons atas impor hibah 20 unit keyboard untuk tunanetra di SLB yang tertahan. Menurutnya, proses importasi barang hibah untuk kepentingan pendidikan akan mulus apabila mengikuti ketentuan dalam PMK 200/2019.

PMK 200/2019 mengatur atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan diberikan pembebasan bea masuk dan cukai.

Pembebasan bea masuk dan cukai juga dapat diberikan atas impor barang melalui tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus, atau kawasan bebas; atau pemindahtanganan barang impor yang telah mendapatkan pembebasan bea masuk dari penerima pembebasan bea masuk.

Baca Juga:
Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Impor barang itu dapat dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga (K/L), atau badan usaha. Dikecualikan fasilitas tersebut jika impor barang yang dilakukan oleh badan usaha berupa peralatan dan/atau bahan untuk digunakan dalam proses produksi badan usaha.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai, perguruan tinggi, K/L, atau badan usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai (KPUBC) atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) tempat pemasukan barang.

Permohonan itu harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan jika diajukan oleh perguruan tinggi; pejabat paling rendah setingkat eselon II atau pimpinan tinggi pratama jika diajukan K/L; atau pimpinan badan usaha jika diajukan oleh badan usaha.

Baca Juga:
Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Kemudian, permohonan juga paling sedikit dilampiri dengan rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai serta dokumen perolehan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Atas permohonan tersebut, kepala KPUBC atau kepala KPPBC akan melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai. Dalam hal permohonan disetujui, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan (KMK) mengenai pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Sementara jika permohonan ditolak, kepala KPUBC atau kepala KPPBC atas nama menteri keuangan akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:01 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 3,56 Miliar Dolar AS pada April 2024

Rabu, 15 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

Sri Mulyani Dorong Kesepakatan Pengenaan Bea Masuk atas Barang Digital

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Impor atas Barang Kiriman berupa Sepatu

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:09 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Penegakan Hukum, DJP Jawa Barat Minta Dukungan Teknis Kepolisian

Kamis, 16 Mei 2024 | 17:07 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembetulan SPT PPh 21 Tak Ubah Pajak Terutang, Status Pembetulan Nihil

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian