PENEGAKAN HUKUM

Heroik! Begini Kronologi Bakamla Pepet Kapal Pengemplang Pajak Rp33 M

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Desember 2021 | 14:00 WIB
Heroik! Begini Kronologi Bakamla Pepet Kapal Pengemplang Pajak Rp33 M

Kapal yang diduga mengemplang pajak. (foto: Bakamla RI)

JAKARTA, DDTCNews - Tim dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengamankan kapal sitaan negara berjenis cable layer di Perairan Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau pada Sabtu (11/12/2021) lalu. Usut punya usut, berdasarkan catatan Ditjen Pajak, aset sita barang bergerak ini belum menyelesaikan kewajiban pajaknya sejumlah kurang lebih Rp33 miliar.

Kapal milik PT ENJ ini sebenarnya masih diizinkan berlayar dengan syarat tertentu. Namun, karena kapal ini melanggar syarat yang ditetapkan maka otoritas terpaksa melakukan penegakan hukum.

Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia mengungkapkan kronologi dari penangkapan kapal pengemplang pajak ini. Awalnya, ujar Aan, pihaknya menerima surat permohonan perbantuan pengamanan aset sita barang bergerak milik Ditjen Pajak berupa kapal berjenis cable layer bernama lambung CS Nusantara Explorer.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Dari situlah kemudian Bakamla RI mengutus KN Pulau Nipah-321 untuk melakukan pencarian dan pengamanan kapal target. Kapal CS Nusantara Explorer yang menunggak pajak ini sudah berstatus sita sejak 24 Agustus 2021. Namun, melalui tracking system Puskodal Bakamla, kapal ini terekam sempat melakukan pelayaran ilegal menuju Filipina dan China.

CS Nusantara Explorer tercatat sempat berlabuh di Bauan, Filipina pada 8-12 November 2021. Kemudian, kapal ini sempat terdeteksi di Pelabuhan Changsu, China pada 18-27 November 2021.

Baru pada 5 Desember 2021, kapal CS Nusantara Explorer termonitor masuk wilayah zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia dan pada 6 Desember pukul 16.00 WIB kapan diprediksi melintasi perairan sebelah barat Kepulauan Anambas.

Baca Juga:
13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Mendapat informasi ini, Dirops Laut Laksma Bakamla Suwito kemudian mengirim KN Pulau Nipah-321 bergerak menuju Perairan Anambas untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap kapal target.

Sekitar pukul 14.30 WIB, KN Pulau Nipah-321 berhasil mendeteksi keberadaan kapal CS Nusantara Explorer. Tidak menunggu lama, Komandan KN Pulau Nipah-321 Letkol Bakamla Anto Hartanto langsung memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk melaksanakan pemeriksaan kapal.

Kemudian di koordinat 03°32'821”U - 105°37’398" T, tim VBSS KN Pulau Nipah-321 melakukan pemeriksaan kapal. Hasil pemeriksaan awal kapal CS Nusantara Explorer terdapat 45 ABK yang terdiri dari 31 ABK warga negara Indonesia dan 14 ABK warga negara asing.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selanjutnya, kapal CS Nusantara Explorer langsung dikawal menuju pelabuhan Batu Ampar. Demi keamanan, dokumen kapal CS Nusantara Explorer serta 2 ABK diamankan di KN Pulau Nipah-321.

Setelah dilakukan proses pemeriksaan lanjutan, dikutip dari situs resmi Bakamla RI, kapal CS Nusantara Explorer langsung diserahkan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I.

"Hal ini merupakan bentuk kerja sama antar Kementerian/Lembaga yang sangat luar biasa," ujar Laksdya TNI Aan Kurnia.

Di sisi lain, Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menyampaikan apresiasinya kepada Bakamla RI. "Saya mewakili Kanwil DJP Jakarta Selatan I, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bakamla RI. Jika tidak dibantu, kami akan sangat kesulitan untuk mendapatkan kembali aset sita yang melarikan diri", ucap Kakanwil DJP Jakarta Selatan I Ainn Nursalim Saleh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Rabu, 17 April 2024 | 15:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

RI Masuk FATF, Jokowi: Waspadai Pencucian Uang Berbasis Teknologi

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?