KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Lapor Pak Purbaya Masih Bisa Dipakai untuk Aduan Perpajakan

Muhamad Wildan
Sabtu, 09 Mei 2026 | 16.00 WIB
Lapor Pak Purbaya Masih Bisa Dipakai untuk Aduan Perpajakan
<p>Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saluran pengaduan Lapor Pak Purbaya masih bisa digunakan untuk menyampaikan aduan terkait pajak serta kepabeanan dan cukai.

Purbaya mengatakan laporan yang disampaikan melalui saluran dimaksud juga akan tetap ditindaklanjuti.

"Kalau ada temuan-temuan atau masyarakat yang melihat ada kegiatan ilegal yang dibiarkan oleh DJBC atau DJP, lapor ke kami, kami tindaklanjuti terus," ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Purbaya mengatakan pihaknya sudah menerima 46.000 laporan melalui Lapor Pak Purbaya. Dari jumlah tersebut, mayoritas telah ditindaklanjuti.

"Hampir semua di-follow up. Diam-diam kita jalan terus. Jadi, pakai channel itu untuk melaporkan segala kelemahan yang ada, nanti kita bereskan," ujar Purbaya.

Sebagai informasi, Purbaya telah memperkenalkan saluran pengaduan bernama Lapor Pak Purbaya sejak tahun lalu. Saluran ini berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk melaporkan tindak kecurangan atau penyelewengan yang dilakukan aparat DJP dan DJBC.

Aduan terkait perpajakan bisa disampaikan melalui Whatsapp pada nomor 0822-4040-6600.

Wajib pajak yang menyampaikan aduan akan dihubungi oleh tim Lapor Pak Purbaya melalui Whatsapp dengan nomor 0815-9966-662. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.