PMK 196/2021

Harta yang Diungkap dalam PPS Tidak Sesuai, DJP Bakal Lakukan Ini

Dian Kurniati
Senin, 27 Desember 2021 | 11.30 WIB
Harta yang Diungkap dalam PPS Tidak Sesuai, DJP Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kepala KPP atas nama dirjen pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan yang diterbitkan atas surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Merujuk pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, pembetulan dan pembatalan surat keterangan dapat dilakukan jika hasil penelitian menemukan ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan peserta PPS dengan keadaan yang sebenarnya.

"Pembetulan…dilakukan dalam hal terdapat kesalahan penulisan dan/atau kesalahan penghitungan dalam surat keterangan," bunyi Pasal 13 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip pada Senin (27/12/2021).

PMK 196/2021 juga menjelaskan pembatalan surat keterangan tersebut dilakukan apabila wajib pajak mengungkapkan harta bersih yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan, atau tidak memenuhi persyaratan.

Apabila penelitian DJP menemukan terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran jumlah pajak penghasilan (PPh) final yang tercantum dalam surat keterangan, kepala KPP dapat menerbitkan surat klarifikasi kepada wajib pajak.

Jika dalam surat klarifikasi tersebut memuat kekurangan pembayaran PPh final, wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk melunasi PPh final yang kurang bayar; dan/atau memberikan tanggapan atas surat klarifikasi. Kedua hal tersebut harus dilakukan paling lama 14 hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

Kepala KPP akan menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan apabila wajib pajak tak melunasi PPh yang kurang dibayar sesuai surat klarifikasi; tak menanggapi surat klarifikasi; atau memberikan klarifikasi tetapi tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kepala KPP juga dapat menerbitkan surat pembetulan atau pembatalan atas surat keterangan apabila wajib pajak menyatakan kelebihan pembayaran PPh final sebagaimana disampaikan dalam surat klarifikasi.

"Surat pembetulan atas surat keterangan…memuat penyesuaian nilai harta dan/atau utang," bunyi Pasal 13 ayat (7) beleid tersebut.

Ketika terdapat kelebihan pembayaran PPh final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan surat keterangan, wajib pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Opsi lainnya, wajib pajak melakukan pemindahbukuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.