KEBIJAKAN PAJAK

Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:50 WIB
Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berdiskusi dengan otoritas pajak negara lain guna menetapkan perlakuan pajak yang tepat atas aset kripto.

Berbeda dengan aset konvensional, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, transaksi atas aset-aset digital seperti cryptocurrency dan NFT tidak terikat pada lokasi atau yurisdiksi tertentu.

"Kita tidak bisa sendirian. Misalnya cryptocurrency ini kan pasarnya ada di mana-mana. Artinya pemilihan instrumen pajak yang tepat juga sangat diperlukan," ujar Yon, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Melalui langkah ini, diharapkan setiap yurisdiksi mendapatkan porsi penerimaan pajak yang sama.

"Untuk area ini, kita masih dalam proses pembicaraan untuk memberikan treatment yang tepat," ujar Yon.

Meski demikian, Yon mengatakan masih terdapat aspek-aspek dan implikasi lain mengenai cryptocurrency yang perlu diselesaikan dahulu, seperti aspek legalitas dan implikasinya terhadap sistem perekonomian dan moneter.

Baca Juga:
Bappebti Terbitkan SE 64/2024, Ekosistem Aset Kripto Bakal Lebih Kuat

"Yang pasti, kita sedang menjalin komunikasi dengan lembaga terkait. Mudah-mudahan 1 atau 2 transaksi bisa kita selesaikan isunya sehingga instrumen pajaknya bisa kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Yon.

Sesuai dengan prinsip pajak penghasilan, setiap orang yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis seharusnya membayar pajak entah melalui cara yang konvensional atau melalui cara nonkonvensional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Sabtu, 13 April 2024 | 15:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Tahun Peralihan Pengawasan Kripto, Begini Komitmen Bappebti

Jumat, 05 April 2024 | 17:53 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pajak Transaksi Aset Kripto Kuartal I/2024 Senilai Rp112,93 miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari