KIEV, DDTCNews – Pemerintah Ukraina akan mengenakan pajak dengan tarif sebesar 10% atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari penjualan barang maupun penyediaan jasa melalui platform digital.
Pajak yang disebut sebagai OLX Tax ini akan dikenakan atas penghasilan yang diterima dari penjualan barang melalui OLX, penghasilan dari jasa taksi online melalui Uber, penghasilan dari jasa akomodasi melalui Airbnb, dan lain sebagainya.
"Pajak ini akan berkontribusi pada penghapusan shadow economy pada perekonomian digital dan memberikan tambahan penerimaan negara tanpa perlu meningkatkan tarif pajak," ujar Menteri Keuangan Ukraina Sergii Marchenko, dikutip pada Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, pajak sebesar 10% yang terdiri dari PPh orang pribadi sebesar 5% dan military levy sebesar 5% dimaksud akan langsung dipungut oleh platform digital dan disetorkan ke kas negara.
Menurut pemerintah, pungutan pajak sebesar 10% sudah jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif pada ketentuan umum sebesar 23%. Perlu dicatat, tarif 23% dimaksud terdiri dari PPh orang pribadi sebesar 18% dan military levy sebesar 5%.
Selain menawarkan tarif pajak yang lebih rendah, rezim baru tersebut juga memuat fasilitas penghasilan tidak kena pajak senilai €2.000 per tahun khusus untuk mereka yang penjualan barang melalui platform.
Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari platform digital juga tidak dibebani kewajiban untuk melaporkan SPT karena semua kewajiban pelaporan pajak telah dilaksanakan oleh penyedia platform.
"Aturan baru ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027," ujar Marchenko melalui akun Facebook miliknya.
Dalam kondisi perang, tambahan penerimaan dari pemungutan pajak 10% tersebut akan sepenuhnya digunakan untuk belanja pertahanan. (rig)
