JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar. Namun, kontribusinya terhadap penerimaan pajak cenderung belum optimal.
Anggota Komisi XI DPR Harris Turino berpandangan pemerintah perlu memanfaatkan potensi tersebut secara serius, supaya kapasitas fiskal APBN bisa lebih kuat dan pertumbuhan ekonomi bisa lebih tinggi ke depannya.
"Negara tidak mungkin diminta bekerja lebih besar apabila kapasitas penerimaannya masih terbatas," ujarnya, dikutip pada Jumat (29/5/2026).
Harris menyampaikan berdasarkan Laporan e-Conomy SEA 2025, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan menembus US$99 miliar atau setara Rp1.600 triliun. Indonesia memimpin sebagai pasar digital terbesar di Asia Tenggara dengan laju pertumbuhan mencapai 14% per tahun.
Ditambah, ada lebih dari 230 juta pengguna internet aktif dan tingginya konsumsi digital menjadikan Indonesia sebagai salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi digital di tingkat global.
"Indonesia bukan pasar kecil yang dapat diperlakukan sekadar tempat mengambil keuntungan. Kita memiliki pasar besar, trafik tinggi, dan posisi tawar yang kuat," kata Harris.
Jika pengelolaannya lebih baik, Harris menilai negara bisa memperoleh tambahan penerimaan pajak yang signifikan dari sektor ekonomi diginal. Itu sebabnya, dia mendorong pemerintah untuk mencari sumber pendapatan baru tanpa memberikan beban tambahan bagi masyarakat maupun sektor usaha yang selama ini patuh.
Dia melihat, kontribusi utama dari platform digital global sejauh ini masih terbatas pada pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menurut Harris, pemerintah perlu merumuskan instrumen kebijakan fiskal yang lebih progresif melalui pendekatan Significant Economic Presence (SEP). Formula SEP memberikan hak bagi negara untuk memajaki korporasi luar negeri yang meraup keuntungan ekonomi besar dari pasar domestik meski tanpa kantor fisik.
Adapun SEP disebut juga dengan kehadiran ekonomi signifikan. Dalam konsep pajak internasional, kehadiran ekonomi signifikan merupakan pendekatan di mana kehadiran pajak pada suatu yurisdiksi akan muncul saat perusahaan non residen memiliki keberadaan ekonomi yang signifikan berdasarkan faktor tertentu.
Harris menyampaikan upaya memajaki platform global ini bukan sebagai tindakan anti-investasi atau bentuk permusuhan terhadap korporasi asing, melainkan demi menegakkan prinsip keadilan fiskal serta menjaga kedaulatan ekonomi digital.
"Negara hanya ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital yang sangat besar juga memberikan manfaat yang adil bagi rakyat Indonesia," katanya.
Sebagai informasi, ada beberapa negara yang mencoba memungut pajak di sektor ekonomi digital melalui pajak layanan digital (digital services tax/DST), seperti Inggris, Prancis, Turki dan India. Namun, sebagian besar negara itu batal menerapkan DST karena mendapat ancaman dari Amerika Serikat (AS).
Sebab, kebijakan DST dinilai terlalu diskriminatif terhadap perusahaan-perusahaan raksasa teknologi asal AS. Bahkan, pemerintah AS tidak segan-segan mengancam akan melakukan retaliasi kepada negara yang memungut DST. (sap)
