PENERIMAAN NEGARA

Ekspor CPO Dilarang, Penerimaan Bea Keluar Rp900 Miliar Bakal Hilang

Dian Kurniati | Selasa, 24 Mei 2022 | 12:00 WIB
Ekspor CPO Dilarang, Penerimaan Bea Keluar Rp900 Miliar Bakal Hilang

Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam konferensi APBN Kita, Senin (24/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) menyebut larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya membuat negara kehilangan potensi penerimaan sejumlah Rp900 miliar pada bulan ini.

Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan pelarangan ekspor tersebut diestimasi telah mengurangi volume ekspor 1,6 juta ton CPO dan produk turunannya. Hal itu juga kemudian berdampak pada kinerja penerimaan bea keluar.

"Untuk dampaknya ke bea keluar itu sekitar Rp0,9 triliun atau Rp900 miliar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Hingga April 2022, penerimaan bea keluar tercatat Rp14,51 triliun atau tumbuh 102,05% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut didorong peningkatan volume ekspor dan harga komoditas, terutama produk kelapa sawit dan tembaga.

Secara bulanan, pemerintah menyebut dampak kebijakan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit terhadap penerimaan bea keluar belum terasa lantaran baru diterapkan mulai 28 April 2022.

Selain itu, lanjut Askolani, kebijakan pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya tersebut juga turut berdampak pada penurunan devisa. Menurut estimasinya, devisa yang berkurang sekitar US$2,2 miliar.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk melarang sementara ekspor CPO dan produk turunannya pada 28 April hingga 22 Mei 2022. Kebijakan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Kemudian, keran ekspor CPO dan produk turunannya kembali dibuka pada 23 Mei 2022. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan data pasokan dan tren penurunan harga minyak goreng di dalam negeri.

Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan juga sudah merilis Permendag 30/2022 untuk mengubah kebijakan eksportir CPO dan produk turunanya.

"Kami di Kementerian Keuangan akan menetapkan KMK sehingga kebijakan baru dari pengendalian ekspor CPO akan mulai berjalan dan akan mulai diawasi, baik untuk domestik maupun ekspornya," ujar Askolani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024