KEBIJAKAN PAJAK

Efisiensi Administrasi Pajak, DJP Terus Optimalkan Teknologi AI

Dian Kurniati | Minggu, 18 Juni 2023 | 10:30 WIB
Efisiensi Administrasi Pajak, DJP Terus Optimalkan Teknologi AI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mengoptimalkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengefisiensikan administrasi perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan teknologi AI mulai dipakai untuk kegiatan analitik. Ke depannya, peran AI juga dapat terus ditingkatkan untuk memperkuat sistem pajak.

"Penerapan artificial intelligence dalam sistem perpajakan akan membawa banyak manfaat dan meningkatkan efisiensi proses administrasi," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Iwan mengatakan transformasi atau pembaruan sistem pajak akan dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini perlu dilakukan agar peran teknologi digital makin optimal dalam mengembangkan sistem pajak di Indonesia.

Untuk itu, DJP mulai membangun teknologi AI guna mendukung sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, teknologi AI di masa depan pun akan diadopsi dalam sistem administrasi perpajakan secara bertahap.

Teknologi AI Sudah Mulai Digunakan

Saat ini, teknologi AI sebetulnya sudah digunakan untuk beberapa kegiatan di DJP. Pada penerapan business intelligence untuk mendukung compliance risk management (CRM), salah satu bagiannya ialah predictive analytics. Analitik ini memakai teknologi machine learning, algoritma, dan AI.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

DJP juga sedang melaksanakan prototyping harmonisasi peraturan perpajakan menggunakan AI. Lalu, otoritas pajak bakal menggali potensi pajak dengan menggunakan 3 teknologi antara lain crawling, computer vision, dan graph data analytic.

"Ini semua sudah mulai ada, sudah mulai dikaji, tetapi memang belum termasuk lingkup pada saat coretax," ujar Iwan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan