KABUPATEN BENGKULU UTARA

Efek Corona, Beberapa Pajak Daerah dan Retribusi Resmi Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 April 2020 | 11:55 WIB
Efek Corona, Beberapa Pajak Daerah dan Retribusi Resmi Dibebaskan

Ilustrasi.

BENGKULU UTARA, DDTCNews—Pemkab Bengkulu Utara resmi memberikan stimulus bagi para pelaku usaha melalui penghapusan sejumlah pajak daerah dan retribusi di tengah merebaknya virus corona atau Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Pemkab Bengkulu Utara, stimulus ini merupakan langkah Pemkab Bengkulu Utara untuk membantu masyarakat di tengah situasi ketidakpastian ekonomi saat ini akibat pandemi Covid-19.

Bupati Bengkulu Utara, Mian berharap langkah pemda ini dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

“Semoga akses kemudahan berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Utara,” katanya dikutip Rabu (1/4/2020).

Pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dihapus antara lain Pajak hotel dan restoran dari 1 April 2020 sampai dengan akhir Juni 2020. Lalu, retribusi pelayanan pasar sampai dengan akhir Juni, terhitung dari 1 April 2020.

Apa yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara ini sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi. Sebelumnya Presiden berpesan kepada kepala daerah untuk bersiap menghadapi potensi penurunan pendapatan masyarakat.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Jokowi mengaku pemerintah pusat mulai menghitung dampak potensi penurunan pendapatan terhadap daya beli masyarakat. Efek corona atau Covid-19 terhadap penurunan pendapatan pun dibagi atas tiga skenario, yaitu ringan, sedang dan buruk.

“Saya kira kita ingin berada pada skenario ringan. Kalau betul-betul sulit dibendung, paling tidak ke skenario sedang. Jangan sampai masuk ke skenario buruk," katanya.

Jokowi pun mengungkapkan kondisi yang terjadi jika penurunan pendapatan masyarakat Indonesia berada pada skenario sedang. Adapun penghitungan dilakukan menurut kelompok pekerjaan dan provinsi.

Baca Juga:
Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Pada kelompok buruh, provinsi yang diproyeksi mengalami penurunan paling tajam adalah Nusa Tenggara Barat dengan penurunan pendapatan 25%. Hitungan Jokowi, NTB akan bertahan menghadapi tekanan ekonomi sekitar Juni hingga September.

Pada kelompok petani dan nelayan, Jokowi meminta Kalimantan Barat mewaspadainya. Menurut Jokowi, petani dan nelayan akan mengalami penurunan pendapatan paling besar, sekitar 34%, dengan daya tahan Oktober hingga November.

Untuk kelompok pedagang kecil, Kalimantan Utara menjadi yang terberat dengan penurunan pendapatan sekitar 36%. Kemampuan bertahannya, lanjut Jokowi, hanya sampai sekitar Agustus hingga Oktober.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Sementara untuk kelompok pekerjaan sopir angkot dan ojek, mereka yang paling tertekan adalah yang berada di Sumatera Utara. Jokowi memperkirakan terjadi penurunan pendapatan hingga 44%.

Jokowi lantas meminta kepala daerah segera bersiap menghadapi skenario sedang tersebut. Dia juga ingin kepala daerah membuat skenario yang lebih detail, bahkan hingga level kota atau kabupaten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI