WORKSHOP KOLABORASI

DDTC dan Bapenda Jakarta Bahas Cara Hitung Target Retribusi Daerah

DDTC Academy
Selasa, 16 Desember 2025 | 17.22 WIB
DDTC dan Bapenda Jakarta Bahas Cara Hitung Target Retribusi Daerah

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Academy bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menggelar capacity building berupa workshop kolaborasi bertajuk Penyusunan Target Retribusi Daerah sesuai Amanat UU HKPD pada Senin (15/12/2025).

Adapun pemateri dalam acara yang digelar di Kantor Bapenda Jakarta ini adalah Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Ighfar Ulayya Sofyan. Mereka berpengalaman dalam advisori dan pendampingan penyusunan retribusi daerah.

Materi dalam workshop ini disusun berdasarkan pada hasil kajian DDTC Fiscal Research & Advisory (DDTC FRA) tentang penyusunan target penerimaan retribusi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

“Jadi, model perhitungan target penerimaan retribusi daerah yang disusun harus melihat amanat tegas UU HKPD bagi pemerintah daerah. Bapenda Jakarta harus mengacu pada Pasal 102 UU HKPD,” ujar Denny.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 UU HKPD, penganggaran retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit 2 faktor. Pertama, kebijakan makroekonomi daerah. Kedua, potensi retribusi daerah. Karena klausulnya berbunyi ‘paling sedikit’, artinya faktor lain dimungkinkan untuk masuk.

Adapun kebijakan makroekonomi daerah meliputi 8 variabel, yakni struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) UU HKPD, kebijakan makroekonomi yang dimaksud diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.

Dalam workshop kolaborasi ini, Denny dan Ighfar menjelaskan tentang model perhitungan target penerimaan retribusi daerah oleh DDTC FRA. Selain itu, pemateri juga menjelaskan tentang uji validitas terhadap usulan model. Kemudian, kertas kerja estimasi retribusi juga dibahas sangat detail.

Adapun sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi terbagi menjadi 3 kelompok besar. Ketiganya adalah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Dari ketiga kelompok besar tersebut, Ighfar menjelaskan kertas kerja estimasi 17 retribusi. Beberapa di antaranya adalah pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, dan pengendalian lalu lintas.

Kemudian, retribusi jasa usaha, penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, penyediaan tempat pelelangan, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, penyediaan tempat penginapan, pelayanan rumah pemotongan hewan, pelayanan jasa kepelabuhanan.

Selanjutnya, ada pelayanan tempat rekreasi, pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air, penjualan hasil produksi usaha, serta pemanfaatan aset. Lalu, ada retribusi persetujuan bangunan gedung serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

Sebagai informasi kembali, workshop kolaborasi ini digelar sebagai upaya capacity building khusus untuk sumber daya manusia (SDM) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemungut Retribusi Daerah. Harapannya, penyusunan target penerimaan retribusi daerah lebih kredibel.

Para peserta sangat antusias mengikuti workshop kolaborasi. Hal ini terlihat dari banyaknya diskusi serta interaksi yang terjadi selama sesi pemaparan serta simulasi terkait dengan kertas kerja yang telah disediakan oleh DDTC FRA.

Melalui workshop ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual terkait dengan amanat UU HKPD, tetapi juga wawasan praktis mengenai metodologi penyusunan target retribusi yang dapat langsung diterapkan dalam penyusunan APBD.

Dalam kesempatan itu, DDTC juga memberikan 2 buku untuk Bapenda Jakarta. Diterima oleh Kepala Subbidang Retribusi Santoso, buku yang dimaksud adalah Gagasan Reformasi Perpajakan: Jaga Ekonomi, Jamin Penerimaan serta DDTC Indonesian Tax Manual 2025.

Hingga saat ini, DDTC telah menerbitkan 40 buku perpajakan. Selain itu, DDTC bermitra dengan lebih dari 40 perguruan tinggi di Indonesia untuk mengembangkan pemimpin pajak masa depan melalui magang, rekrutmen, kuliah tamu, workshop, dan penelitian bersama.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.