SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengingat Depresi Besar 1930, Pajak Malah Naik Tinggi di Indonesia

Redaksi DDTCNews
Senin, 12 Januari 2026 | 18.30 WIB
Mengingat Depresi Besar 1930, Pajak Malah Naik Tinggi di Indonesia
<p>Ilustrasi. Pekerja menata bantalan getah karet dalam truk di lapak karet Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (20/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/rwa.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Negara-negara industri di dunia sempat mengalami depresi ekonomi dengan skala besar pada 1929 (the Great Depression). Imbasnya meluas ke seluruh dunia, termasuk Hindia Belanda yang saat itu mulai mengekspor beberapa jenis komoditas.

Di Hindia Belanda, harga-harga komoditas ikut anjlok, terutama karet. Dalam tulisan 'Depresi Besar 1929-1939' karya William O'Malley, pemerintah kolonial Belanda saat itu tidak cukup bijak menyikapi kondisi perekonomian dunia yang kelabu. Pajak tanah masih tinggi, di saat harga jual hasil bumi anjlok.

Ekonomi yang carut marut membuat penerimaan negara terancam. Pemerintah kolonial akhirnya memilih untuk lebih berpihak kepada perusahaan-perusahaan asing ketimbang petani-petani lokal.

"Pemerintah mendahulukan kepentingan perusahaan Eropa dengan mengorbankan kepentingan rakyat," tulis O'Malley dalam buku Gelora Api Revolusi yang dikurasi oleh Colin Wild dan Peter Carey.

Di Sumatera dan Kalimantan, lanjut O'Malley, di mana para petani lokal telah menanam pohon-pohon karet untuk bersaing dengan perkebunan-perkebunan milik asing, pemerintah juga bertindak untuk keuntungan perusahaan besar. Perkebunan asing diperbolehkan terus beroperasi, sementara petani kecil ditekan. Pajak yang tinggi dikenakan kepada petani-petani lokal.

"Pajak terhadap hasil perkebunan karet dinaikkan terus sampai orang-orang Indonesia tidak lagi menerima apapun dari hasil karet mereka. Pada Desember 1935, pemerintah mengenakan pajak hingga 95% atas penghasilan dari perkebunan karet sehingga petani hanya menerima 2 sen untuk setiap kilogram karet," tulis O'Malley.

Hal ini membuat berbagai kerusuhan yang digerakkan oleh petani-petani karet bermunculan di berbagai daerah di Indonesia.

Untungnya, kebijakan ini tidak berlangsung lama. Seorang pejabat tinggi Hindia Belanda yang dekat dengan gubernur jenderal melakukan penyelidikan atas kebijakan pajak tinggi tersebut. Dia memandang pajak tinggi atas komoditas karet adalah wujud ketidakadilan dan tidak berbeda dengan aksi pencurian terhadap harta rakyat.

"Pejabat [yang menaikkan pajak] kemudian dipecat," tulis O'Malley.

Ada pelajaran yang benar-benar bisa diambil oleh kita dari masa depresi besar 1930. Menurut O'Malley, masa depresi besar memperjelas kolonialisme sama sekali tidak memihak rakyat. Pemerintahan penjajah juga tidak memiliki keinginan kuat untuk melindungi rakyat jajahan ketika krisis ekonomi terjadi.

"Dalam kesengsaraan dan keadaan tidak berdaya yang mereka alami, depresi itu mungkinlah merupakan pengalaman pertama dalam sejarah yang sama-sama dirasakan oleh semua orang Indonesia. Itu adalah pengalaman yang tidak akan pernah mereka lupakan," tulis O'Malley. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.