KOTA SURABAYA

Berantas Parkir Ilegal, Daerah Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp8 M

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 16 Desember 2025 | 12.30 WIB
Berantas Parkir Ilegal, Daerah Ini Incar Tambahan Penerimaan Rp8 M
<p>Ilustrasi.</p>

SURABAYA, DDTCNews -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, terus mematangkan rencana penerapan sistem parkir digital secara menyeluruh. Penerapan sistem parkir digital ini dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan praktik parkir liar.

Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Reklame, Parkir, Hiburan, Penerangan Jalan (PPJ), dan Air Tanah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya Ekkie Noorisma menyebut digitalisasi parkir tersebut dapat menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp8 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.

“Dengan penerapan digitalisasi parkir secara penuh, kami optimistis pendapatan parkir bisa meningkat hingga Rp8 miliar,” kata Ekkie, dikutip pada Selasa (16/12/2025).

Ekkie mengatakan potensi peningkatan penerimaan tersebut sangat signifikan untuk menambah penerimaan dari pajak dan retribusi parkir di Surabaya. Terlebih, Pemkot Surabaya menargetkan penerimaan pajak parkir senilai Rp62 miliar untuk tahun ini.

Terhitung hingga Jumat (12/12/2025), realisasi penerimaan pajak parkir telah mencapai Rp53,7 miliar atau sekitar 86,52% dari target. Dia memprediksi capaian realisasi penerimaan pajak parkir bisa melebihi 95% dari target hingga akhir 2025.

Guna mengoptimalkan realisasi penerimaan pajak parkir, Pemkot Surabaya telah menyiapkan 3 mekanisme parkir digital bagi wajib pajak. Ketiga mekanisme tersebut mulai berjalan tahun ini dan mendukung pembayaran tunai maupun nontunai.

Pertama, pemasangan CCTV Counting. Sistem ini digunakan pada area parkir tertentu untuk menghitung kendaraan secara otomatis. Kedua, pemasangan tax surveillance. Sistem ini diterapkan pada wajib pajak parkir yang sudah menggunakan palang pintu otomatis.

Ketiga, penggunaan aplikasi TS Park. Aplikasi yang dikembangkan Bapenda Surabaya ini ditujukan bagi wajib pajak (seperti restoran, hotel, dan tempat parkir) yang belum menggunakan sistem palang pintu untuk memonitor perekaman pajak secara online.

Ekkie menjelaskan penerapan digitalisasi parkir masih berada dalam tahap sosialisasi kepada total sekitar 2.650 wajib pajak parkir di Surabaya. Hingga saat ini, sebanyak 62 wajib pajak telah menggunakan sistem CCTV counting dan 186 wajib pajak parkir berpalang pintu telah terpasang tax surveillance.

“Kami berharap sampai akhir tahun seluruh wajib pajak parkir sudah menggunakan sistem digitalisasi,” jelasnya, dilansir mojokerto.jatimnetwork.com.

Selain fokus pada peningkatan PAD, digitalisasi parkir juga diarahkan untuk mendukung upaya pemberantasan parkir liar yang masih kerap ditemui, terutama di wilayah usaha. Ekkie mengakui keberadaan juru parkir liar dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang belum optimal masih menjadi tantangan utama.

Untuk mengatasi hal ini, Bapenda Surabaya bersama perangkat daerah terkait terus melakukan sosialisasi secara masif—baik melalui media massa, media sosial, maupun pendekatan persuasif—serta bekerja sama dengan Dinas Perhubungan untuk penertiban juru parkir liar di lapangan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.