KOTA SINGKAWANG

Optimalkan PAD, Bapenda Wanti-Wanti WP Patuh Bayar Pajak

Aurora K. M. Simanjuntak
Sabtu, 20 Desember 2025 | 08.30 WIB
Optimalkan PAD, Bapenda Wanti-Wanti WP Patuh Bayar Pajak
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SINGKAWANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) telah mencapai Rp125 miliar hingga awal Desember 2025.

Kepala Bapenda Kota Singkawang Siti Kodam Mariana mengatakan realisasi PAD sudah mencapai 94% dari target yang ditetapkan senilai Rp133 miliar. Menurutnya, target tahun ini ditetapkan lebih tinggi seiring dengan bertambahnya pungutan baru berupa opsen pajak.

"Hingga awal Desember, capaian PAD telah mencapai 94% dan masih berpotensi bertambah hingga akhir tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).

Secara keseluruhan, Siti Kodam melaporkan kinerja PAD mengalami tren peningkatan. Pada 2023, realisasi PAD mencapai Rp76 miliar atau 101% dari target Rp75 miliar, sedangkan pada 2024 senilai Rp91,72 miliar atau 99,53% dari target Rp92 miliar.

Sebagai informasi, PAD terdiri atas penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.

Siti Kodam menjelaskan Bapenda bertanggung jawab atas pemungutan pajak daerah. Sementara itu, retribusi daerah dikelola oleh perangkat daerah masing-masing sesuai kewenangannya.

Dalam mengelola pajak daerah, dia menyoroti salah satu faktor yang menghambat optimalisasi penerimaannya, yakni ketidakpatuhan wajib pajak.

Siti Kodam menilai Bapenda perlu melakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan akar persoalan yang dihadapi di lapangan, termasuk meninjau kesadaran dan kepatuhan masyarakat membayar pajak.

"Apakah kendalanya pada kemampuan membayar atau pada kesadaran masyarakat? Ini yang terus kami dalami," tuturnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan pajak, Bapenda Singkawang telah menghadirkan berbagai inovasi. Mulai dari perluasan kanal pembayaran pajak, menggelar program Gebyar Pekan Pajak Daerah, hingga sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, pemkot juga mendorong keteladanan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar pajak. Untuk memastikan kepatuhan para ASN membayar pajak, pemkot menerbitkan surat edaran dan menetapkan bahwa pembayaran pajak adalah salah satu syarat pencairan tunjangan kinerja ASN.

"Kesadaran pajak harus dimulai dari internal pemerintah agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat," tegas Siti Kodam. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.