CAPACITY BUILDING

DDTC dan Bapenda Jakarta akan Gelar Workshop Retribusi Daerah UU HKPD

DDTC Academy
Kamis, 11 Desember 2025 | 15.31 WIB
DDTC dan Bapenda Jakarta akan Gelar Workshop Retribusi Daerah UU HKPD

DDTC Academy bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta akan menggelar workshop kolaborasi bertajuk Penyusunan Target Retribusi Daerah sesuai Amanat UU HKPD. Acara akan diselenggarakan pada Senin, 15 Desember 2025.

Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro dan Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory Ighfar Ulayya Sofyan akan hadir sebagai pemateri. Keduanya berpengalaman dalam advisori dan pendampingan penyusunan target penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Materi dalam workshop ini disusun berdasarkan pada hasil kajian DDTC Fiscal Research & Advisory terkait dengan penyusunan target penerimaan retribusi daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Seperti diketahui, penyusunan target penerimaan retribusi harus harus dilakukan dengan tepat. Berdasarkan pada Pasal 102 UU HKPD, penganggaran retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit 2 hal. Pertama, kebijakan makroekonomi daerah. Kedua, potensi retribusi daerah.

Adapun kebijakan makroekonomi daerah meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 102 ayat (3) UU HKPD, kebijakan makroekonomi yang dimaksud diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.

Berbasis pada kajian DDTC Fiscal Research & Advisory bersama Bapenda Jakarta, workshop kolaborasi ini digelar sebagai upaya capacity building khusus untuk sumber daya manusia (SDM) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemungut Retribusi Daerah.

Adapun sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi terbagi menjadi 3 kelompok besar. Ketiganya adalah retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.