MADIUN, DDTCNews – Sejumlah masyarakat Kota Madiun, Jawa Timur, mengeluhkan adanya pungutan parkir di lingkungan kantor Samsat Madiun. Keluhan itu mencuat lantaran masyarakat telah membayar parkir berlangganan tahunan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kepala Administrator Pelaksana (Adpel) Samsat Madiun Susanto menjelaskan pungutan parkir di area Samsat memiliki dasar regulasi yang jelas. Ia menegaskan pungutan parkir di area Samsat berbeda dengan parkir berlangganan tahunan.
"Pemungutan parkir di Samsat seluruh Jawa Timur berdasar pada Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Susanto, dikutip pada Jumat (2/1/2026).
Susanto menerangkan parkir di dalam area gedung atau bagian gedung Samsat termasuk dalam kategori pemanfaatan aset daerah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemanfaatan tersebut, lanjutnya, sama halnya dengan penggunaan bagian gedung untuk kantin, fotokopi, atau usaha lainnya.
Sementara itu, parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan PKB memiliki ruang lingkup yang berbeda. Susanto menjelaskan parkir berlangganan merupakan kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan Polres setempat, yang diatur dalam bentuk perjanjian.
Ia menekankan parkir berlangganan tahunan ditujukan untuk parkir di tepi jalan umum di wilayah Madiun. Dengan demikian, parkir pada area Samsat Madiun tidak termasuk cakupan parkir berlangganan tahunan sehingga tidak bebas biaya parkir.
"Parkir berlangganan itu adalah parkir di tepi jalan umum di wilayah kabupaten/kota. Retribusinya dipungut bersamaan saat pembayaran pajak kendaraan dan disetorkan setiap hari kerja ke rekening Dinas Perhubungan," jelasnya.
Susanto menambahkan kewenangan penentuan ruas jalan mana saja yang dibebaskan dari pungutan parkir berlangganan sepenuhnya menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota. Samsat bersama instansi terkait juga telah rutin melakukan edukasi kepada masyarakat terkait dengan retribusi parkir.
"Jadi tempat atau lahannya berbeda, pemilik asetnya juga berbeda. Parkir berlangganan di tepi jalan umum adalah aset kabupaten/kota, sedangkan parkir di dalam Samsat adalah aset Pemprov Jatim. Tiap bulan sudah ada sosialisasi di kantor kecamatan," tegasnya.
Adanya penjelasan tersebut, Susanto berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara parkir berlangganan tahunan dan pungutan parkir di dalam lingkungan kantor Samsat. Dengan demikian, perbedaan tersebut tidak lagi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya pungutan parkir di area Samsat Madiun. Masyarakat menilai parkir berlangganan yang dibayarkan bersamaan dengan PKB seharusnya turut membebaskan biaya parkir, termasuk parkir saat mengurus administrasi kendaraan di kantor Samsat.
“Setiap bayar pajak tahunan [PKB] sudah termasuk parkir berlangganan, tapi kok saat keluar dari Samsat masih diminta karcis parkir. Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya,” ujar salah satu wajib pajak yang enggan disebutkan namanya, dilansir akuratmedianews.com. (dik)
