JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto resmi meneken UU 18/2025 sebagai perubahan ketiga atas UU Kepariwisataan. Sebelumnya, DPR telah mengesahkan RUU Kepariwisataan sebagai undang-undang pada 2 Oktober 2025.
Dalam UU Kepariwisataan, kini diatur pemberian insentif usaha kepariwisataan kepada pengusaha di bidang pariwisata, baik insentif fiskal maupun nonfiskal. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 17A yang disisipkan di antara Pasal 16 dan Pasal 18 UU Kepariwisataan.
"Insentif ... diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 17A ayat (2) UU Kepariwisataan, dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Pada halaman penjelasan UU Kepariwisataan, turut dijelaskan insentif fiskal adalah kebijakan pemerintah untuk memengaruhi perilaku ekonomi dengan menggunakan instrumen fiskal yaitu perpajakan dan belanja pemerintah.
Sementara itu, insentif nonfiskal merupakan dukungan pemerintah berupa pemberian kemudahan, fasilitasi, atau bentuk dukungan lain yang tidak terkait langsung dengan pembiayaan atau anggaran dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Misal, penyederhanaan perizinan, kemudahan keimigrasian, penyediaan infrastruktur pendukung, promosi, serta kemudahan akses terhadap sumber daya kepariwisataan.
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyebut pengesahan UU Kepariwisataan menandai pergeseran paradigma dalam pembangunan pariwisata dan menjadikannya lebih berkualitas, berkelanjutan, serta berbasis pada kesejahteraan masyarakat lokal. Menurutnya, revisi UU Kepariwisataan dibutuhkan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan tantangan yang ada.
"UU 18/2025 menekankan bahwa penyelenggaraan kepariwisataan harus bersifat berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan," ujarnya.
UU Kepariwisataan yang baru menghadirkan beberapa perubahan mendasar yang lebih relevan dengan dinamika dan kebutuhan sektor pariwisata. Salah satunya, penciptaan ekosistem bisnis yang lebih kondusif, terencana, dan berkelanjutan.
Pengesahan undang-undang ini dinilai akan memberikan manfaat bagi pelaku industri pariwisata secara signifikan karena mengatur pemberian insentif fiskal dan nonfiskal.
"Insentif ini dapat berupa insentif fiskal seperti keringanan pajak daerah, retribusi, atau fasilitasi pembiayaan yang dapat mengurangi beban operasional dan investasi industri," bunyi keterangan Kementerian Pariwisata. (dik)
