LAPORAN TAHUNAN DJP 2024

DJP Catat Restitusi Pajak 2025 Cair Rp361,14 Triliun, Naik 36 Persen

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 12 Januari 2026 | 19.30 WIB
DJP Catat Restitusi Pajak 2025 Cair Rp361,14 Triliun, Naik 36 Persen
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat total nilai pengembalian kelebihan pembayaran atau restitusi pajak mencapai Rp361,14 triliun pada tahun fiskal 2025.

Realisasi restitusi pajak itu meningkat 35,94% dibandingkan dengan realisasi pencairan restitusi pada tahun sebelumnya sejumlah Rp265,66 triliun sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan DJP 2024.

"Total restitusi 2025 mencapai Rp361,14 triliun. Ada kenaikan restitusi yang disebabkan moderasi harga komoditas, serta relaksasi restitusi melalui kebijakan pemberian restitusi dipercepat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Senin (12/1/2026).

Rosmauli menegaskan bahwa wajib pajak berhak untuk mengajukan restitusi dipercepat. Menurutnya, metode restitusi tersebut lebih menguntungkan dan memudahkan wajib pajak karena prosedurnya lebih cepat dari restitusi normal.

Dengan restitusi dipercepat, sambungnya, wajib pajak dapat memperbaiki arus kas (cash flow), lalu usaha yang dijalankan wajib pajak berjalan lebih efektif karena tidak ada dana yang tertahan.

Tidak hanya itu, dia meyakini pengembalian pajak dipercepat juga dapat mendorong kemudahan berusaha, dan membantu pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan pemberian restitusi dipercepat ini untuk memperbaiki cash flow wajib pajak, meningkatkan kemudahan berusaha, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," tutur Rosmauli.

Selain moderasi harga komoditas dan kebijakan restitusi dipercepat, kenaikan restitusi pajak 2025 turut dipengaruhi oleh kebijakan percepatan penyelesaian pemeriksaan pajak. Ketentuan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2025.

Lebih lanjut, Rosmauli menjelaskan terdapat 3 jenis restitusi berdasarkan sumbernya, yaitu restitusi normal, restitusi dipercepat, dan restitusi yang berasal dari upaya hukum. Dari ketiganya, realisasi restitusi normal jumlahnya paling mendominasi.

Dia menyebutkan jumlah restitusi normal mencapai Rp192,47 triliun, lalu disusul realisasi restitusi dipercepat yang mencapai Rp145,20 triliun, serta restitusi yang berasal dari upaya hukum senilai Rp23,47 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.