KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Kegiatan Inti, DJP Perkuat Fungsi Penilaian

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Oktober 2021 | 15:30 WIB
Dukung Kegiatan Inti, DJP Perkuat Fungsi Penilaian

Gedung Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus memperkuat proses bisnis penilaian sebagai pendukung kegiatan inti otoritas.

DJP menyebutkan penilaian menjadi fungsi pendukung pada banyak area proses bisnis. Penilaian bisa digunakan dalam area penegakan hukum, pemeriksaan, dan penagihan. Fungsi penilaian tersebut juga dipakai otoritas dalam pengawasan, pelayanan, dan ekstensifikasi pajak.

"Beberapa hal yang diupayakan pada 2020 agar fungsi penilaian memiliki posisi lebih strategis antara lain menyusun perangkat regulasi yang diperlukan sebagai pedoman internal dalam melaksanakan fungsi penilaian," tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

DJP menjelaskan penyusunan regulasi yang dilakukan pada tahun lalu mencakup prosedur penilaian untuk tujuan perpajakan. Kemudian, aturan tentang petunjuk teknis penghitungan penyesuaian dalam penentuan nilai tanah untuk tujuan perpajakan.

Selanjutnya, DJP juga melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem informasi penilaian. Hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penilaian secara langsung dan online.

Infrastruktur TIK pada bidang penilaian juga mencakup pengembangan CRM fungsi penilaian yang terintegrasi dengan CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Lalu ada juga pengembangan aplikasi manajemen penilaian dan penyempurnaan aplikasi Appraisal.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

DJP juga menciptakan daftar sasaran penilaian (DSPn) dan penyusunan daftar sasaran prioritas penilaian (DSPPn) yang berlaku di seluruh kanwil. Penyusunan kedua daftar tersebut menggunakan basis data internal dan eksternal.

"Optimalisasi basis data dengan pemanfaatan data Bloomberg, penguatan data pasar properti dan laporan penilaian, serta optimalisasi data spasial PBB," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya