SELEKSI HAKIM AGUNG

DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Tidak Ada untuk TUN Khusus Pajak

Muhamad Wildan
Selasa, 21 September 2021 | 15.03 WIB
DPR Setujui 7 Calon Hakim Agung, Tidak Ada untuk TUN Khusus Pajak

Ketujuh calon hakim agung saat berada dalam rapat paripurna DPR, Selasa (21/9/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rapat paripurna pada hari ini, Senin (21/9/2021), DPR menyetujui 7 calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial (KY).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan ketujuh hakim agung telah melalui serangkaian fit and proper test. Dalam rapat paripurna tersebut, DPR akhirnya menyetujui ketujuh calon hakim agung tersebut.

"Komisi III DPR RI menyadari bahwa kecakapan, kemampuan, integritas, wawasan kebangsaan, dan moral hakim agung merupakan prasyarat penting untuk menjadi hakim agung pada Mahkamah Agung," ujar Adies membacakan kriteria yang harus dipenuhi calon hakim agung.

Melalui musyawarah dan mufakat, ketujuh calon hakim agung yang disetujui tersebut antara lain Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Prim Haryadi, Suharto, dan Yohanes Priyana pada kamar pidana. Haswandi pada kamar perdata. Kemudian, Brigjen TNI Tama Ulinta Br Tarigan pada kamar militer.

Dengan persetujuan atas ketujuh calon hakim agung tersebut, kali ini, tidak ada satupun calon hakim agung TUN khusus pajak yang lolos dalam seleksi. Seperti diberitakan sebelumnya, para calon hakim agung TUN khusus pajak tidak lolos seleksi Kesehatan dan kepribadian tahap III.

Dari penelusuran data seleksi calon hakim agung sejak 2018 pada laman Komisi Yudisial (KY), tiap tahunnya, KY menyampaikan calon hakim agung TUN khusus pajak ke DPR. Namun, selama periode 2018-2020 tersebut, DPR tidak menyetujuinya.

Sebelumnya, Jubir KY Miko Ginting mengatakan banyak calon hakim agung TUN khusus pajak yang terkendala pada aspek persyaratan dan kompetensi sehingga tidak lolos seleksi. Simak ‘Ini Penyebab Para Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak Tak Lolos Seleksi’.

Miko menyampaikan KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam beberapa tahun terakhir memberikan perhatian khusus pada proses seleksi hakim agung untuk TUN khusus pajak. Apalagi, MA hanya memiliki 1 hakim agung TUN khusus pajak.

Dia mengatakan syarat, baik dari jalur karier maupun nonkarier, sering kali tidak terpenuhi karena calon hakim agung khusus pajak kebanyakan tidak punya gelar sarjana hukum. Kebanyakan dari mereka memiliki gelar diploma-IV bidang perpajakan atau lulusan PKN STAN. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.