BEBAN PERKARA MAHKAMAH AGUNG

MA Catat Beban Perkara pada 2025 Melonjak, Begini Perinciannya

Muhamad Wildan
Selasa, 30 Desember 2025 | 15.30 WIB
MA Catat Beban Perkara pada 2025 Melonjak, Begini Perinciannya
<p>Gedung Mahkamah Agung. (foto: laman resmi MA)</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mencatat adanya lonjakan beban perkara pada tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu.

Hingga 29 Desember 2025, beban perkara yang ditangani MA mencapai 38.147 perkara, tumbuh 22,61% dibandingkan dengan beban perkara 2024 sebanyak 31.112 perkara.

"Beban perkara yang ditangani MA pada 2025 mencapai 38.147 perkara, terdiri dari perkara yang diterima pada 2025 sebanyak 37.917 perkara ditambah sisa perkara 2024 sebanyak 230 perkara," kata Ketua MA Sunarto, Selasa (30/12/2025).

Meski terdapat lonjakan beban perkara, MA mampu memutus hampir seluruh perkara tersebut. Pada periode yang sama, total perkara yang diputus MA mencapai 37.865 perkara. Jumlah perkara yang diputus tersebut, tumbuh 22,5% dari tahun lalu.

Dengan demikian, rasio produktivitas MA dalam memutus perkara pada 2025 mencapai 99,26%. Dari capaian tersebut, MA mempertahankan rasio produktivitas di atas 90% sejak 2017 dan di atas 98% dalam 3 tahun terakhir.

"Rasio produktivitas dalam memutus perkara merupakan salah satu indikator untuk mengukur kinerja penanganan perkara. Hal ini yang patut kita banggakan," ujar Sunarto.

Sementara itu, kinerja MA dalam melakukan minutasi perkara juga membaik. Pada 2025, MA telah meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 36.561 perkara, naik 17,33%.

Lebih lanjut, sebanyak 35.107 perkara tercatat bisa diselesaikan secara tepat waktu oleh MA, yakni kurang dari 3 bulan sejak perkara diputus. Dengan demikian, MA berhasil mempertahankan ketepatan waktu minutasi di atas 90% sejak tahun 2023.

Untuk diperhatikan, peningkatan kinerja tersebut turut didorong oleh penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. Dari total 37.917 perkara yang masuk sepanjang 2025, 77,48% di antaranya telah diregistrasikan secara elektronik.

"Sejak 1 Mei 2024, MA melaksanakan transformasi digital dalam penanganan kasasi dan PK. Pengadilan pengaju tak lagi diwajibkan mengirim berkas fisik seluruh akta kasasi maupun PK ke MA, tetapi cukup menyampaikan dalam bentuk dokumen elektronik," tutur Sunarto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.